Febria Estradivara Aljasri, . (2016) Penyelundupan Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesia Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ln 2009/140,Tln5059 (Analis Putusan No.813/Pid.Sus/2014/Pn.Tangerang). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
FILE COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (638kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (321kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (536kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (12kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (387kB) |
Abstract
FEBRIA ESTRADIVARA ALJASRI (2011020460), DENGAN JUDUL SKRIPSI “ANALISA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA LN2009/140,TLN5059 (Analisa Putusan No. 813/PID.SUS/2014/PN.Tangsel)”.Penulis hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum berdasarkan ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bagi pelaku tindak pidana penyelundupan narkotika. Adapun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat 1 Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diharapkan dengan putusan yang pidana yang sudah ada, jajaran penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kehakiman dapat mengevaluasi serta mengoptimalkan ancaman pidana ini kejaksaan dan kehakiman dapat mengevaluasi serta mengoptimalkan ancaman pidana sangat berat maka masyarakat tidak akan berani untuk melakukan tindak pidana tersebut. Untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan peredaran gelap maka Penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalah gunaan Narkotika merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya berada kepolisian ataupun pemerintah saja. Namun, seluruh lapisan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah dikehendaki dalam setiap perundang-undangan negara, termasuk UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pemerintah disarankan untuk terus memonitor mantan Korban atau Pecandu Narkotika sudah sembuh setelah di rehab dalam interaksi pergaulan Teman dan menyalurkan mereka untuk mendapat pekerjaan yang baik ke temapat wadah khusus bagi mantan pecandu Narkotika. Biasanya memberikan pekerjaan bagi mereka tentunya pekerjaan yang ringan tidak bisa yang berat sesuai kemampuan karena biasanya mantan pecandu narkotika banyak mengalami kerusakan susunan syaraf otak dan otak menjadi lemah ( lemah otak) dan tergantung berat ringannya kerusakan otak. Hal ini bertujuan agar mantan–mantan pecandu Narkotika itu tidak kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tidak terjerumus menjadi pengedar Narkotika. Bisa dibayangkan bagaimana bila mantan pecandu narkotika itu terjerumus lagi karena susah mendapat pekerjaan di masyarakat sehingga menjadi Bandar atau Pengedar Narkotika, maka sia-sia lah seluruh usaha pemerintah dalam merehab bagi pecandu narkotika dan bisa dibayangakan betapa jutaan rupiah dana rehab yang hilang. Lembaga badan Narkotika nasional Lebih lagi diperluas fungsinya langsung dalam hal khusus mengurus rehabilitasi Pecandu sampai sembuh total.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Rizdwan Gunawan |
| Date Deposited: | 05 Oct 2018 01:48 |
| Last Modified: | 05 Oct 2018 02:02 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5701 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
