Rianto, . (2016) Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Sejauh Mana Bertentangan Dengan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
COVER.docx Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
BAB 1.docx Restricted to Registered users only Download (59kB) |
|
|
Text
BAB II.docx Restricted to Registered users only Download (33kB) |
|
|
Text
BAB III.docx Restricted to Registered users only Download (34kB) |
|
|
Text
BAB IV.docx Restricted to Registered users only Download (27kB) |
|
|
Text
BAB V.docx Restricted to Registered users only Download (22kB) |
Abstract
RIANTO, 2012020695, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK YANG BERTENTANGAN DENGAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam penerapannya tidak semata-mata berjalan dengan lancar, kebijakan pengampunan pajak ini menjadi polemik besar bagi berbagai kalangan, karena fasilitas pengampunan pajak dianggap sangat rentan terhadap aktifikas Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana harta hasil kejahatan diungkap oleh pelaku kejahatan (tanpa mengungkapkan kejahatannya) sehingga harta illegal tersebut mendapat legitimasi sebagai harta yang legal dan pelakunya terbebas dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukannya. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Anti Koripsi, Undang-Undang Pencucian Uang dan prinsip Good Coorporate Government. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberi fasilitas kepada wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan tidak pula diteliti asal usul terhadap setiap harta kekayaan yang diungkapnya. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan tindak pidana yang dilakukan dalam Bidang Perpajakan bisa menjadi kejahatan awal dari Tindak Pidan Pencucian Uang, maka dalam hal undang-undang pengampunan pajak memberi fasilitas yang terdapat pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut bertentangan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Untuk mengetahui tindak kejahatan dalam bidang pencucian uang setiap harta kekayaan yang diuangkapan harus diketahui asal usulnya untuk memastikan apakah harta kekayaan yang diperoleh wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak adalah harta kekayaan yang sah menurut hukum atau tidak. Selain itu para nasabah melakukan repatriasi seluruh dananya ke bank persepsi, mendapat perlakuan berupa dana yang di repatriasi tersebut tidak akan diperiksa seperti pola transaksi yang dilakukan pada nasabah umumnya. Hal ini pun bertentangan dengan ketetuan yang sudah diatur. Secara ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, perbankan harus segera melaporkan kepada PPATK, jika ada pola transaksi yang mencurigakan, termasuk dana repatriasi. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) melarang, dimana bank persepsi harus tetap menjaga kerahasiaan data para nasabah yang melakukan repatriasi menurut ketentuan Undang-Undang Nomro 11 tentang Pengampunan Pajak. Kalau tidak dilaporkan, bank bisa kena penalti karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tapi kalau dilaporkan, bisa menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dan ancaman pidananya pun diatur dalam undang-undang ini.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Rizdwan Gunawan |
| Date Deposited: | 24 Sep 2018 11:06 |
| Last Modified: | 24 Sep 2018 11:06 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5337 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
