Novianus Martin Bau, . (2016) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 Kuhp (Studi Kasus Putusan Pn. Nomor 468/Pid.B/2014/Pn.Jkt Pst). Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
|
Text
COVER.docx Restricted to Registered users only Download (569kB) |
|
|
Text
BAB I.docx Restricted to Registered users only Download (34kB) |
|
|
Text
BAB II.docx Restricted to Registered users only Download (39kB) |
|
|
Text
BAB III.docx Restricted to Registered users only Download (30kB) |
|
|
Text
BAB IV.docx Restricted to Registered users only Download (33kB) |
|
|
Text
BAB V.docx Restricted to Registered users only Download (19kB) |
|
|
Text
JURNAL.docx Restricted to Registered users only Download (43kB) |
Abstract
NOVIANUS MARTIN BAU, 2013020149, TINJAUAN YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 Jo PASAL 55 AYAT (1) KE-2 KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN No.468/PID.B/2014/PN.JKT.PST).Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan cukup mendapat perhatian di dalam kalangan masyarakat. Berita di surat kabar, majalah dan surat kabar online sudah mulai sering memberitakan terjadinya pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan di kenal dari zaman kezaman dan karena bermacam-macam faktor. Zaman modern ini tindak pidana pembunuhan malah makin marak terjadi. Pembunuhan dengan rencana lebih dahulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh kejahatan terhadap nyawa manusia. Hal ini telah diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”Pengadilan negeri jakarta pusat mengadili perkara dengan acara pemeriksaan atas nama Gatot Supiartono SH,M,Acc,CFE melakukan tindak pidana di wilayah hukum pengadilan negeri jakarta pusat dengan memberi janji atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun. Sesuai dengan penerapan pasal 340 KUHP terhadap pembunuhan berencana hukuman yang dijatuhkan seharusnya adalah minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Sedangkan di dalam kasus ini pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam pembunuhan berencana. Akan tetapi hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 468/Pid.B/2014/PN. Jkt. Pst hanya menjatuhkan hukuman pidana hanya selama 9 tahun penjara.Sehingga menimbulkan rasa ketidak adilan secara hukum karena tidak sesuai dengan ketetapan yang di atur di dalam KUHP. Dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga putusan hakim di anggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana seharusnya yang di tetapkan oleh KUHP khususnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangan hakim pengadilan negeri Jakarta pusat tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara yang di nilai tidak memenuhi rasa keadilan karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke 2 yang seharusnya di jatuhi hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Rizdwan Gunawan |
| Date Deposited: | 22 Sep 2018 03:19 |
| Last Modified: | 22 Sep 2018 03:19 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/5265 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
