Hak Kebebasan Berpendapat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Suwanda Jaya, . (2016) Hak Kebebasan Berpendapat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.docx
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.docx
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[img] Text
BAB II.docx
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Registered users only

Download (41kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img] Text
JURNAL.docx
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

ABSTRAK SUWANDA JAYA (2011020367), HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Hal ini dapat dilihat dalam pasal yang lebih banyak mengatur tentang perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan dengan sistem online. Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kebebasan berpendapat, siapa subyek-subyeknya dan hak-haknya hingga batasan-batasan suatu pendapat yang dikemukakan seseorang melalui media internet dapat dikatakan mencemarkan nama baik orang lain atau badan hukum tertentu kurang diatur. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang sebagai hak pribadi dalam berkomunikasi melalui media internet. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU ITE tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Berdasarkan itu, maka ketentuan tersebut dirasa masih menimbulkan mutitafsir dan ketidakjelasan. Sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE ini. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang. Sedangkan dalam UU ITE tidak terdapat pembatasan yang jelas mengenai hal tersebut. Berdasarkan uraian di atas dan didorong oleh keinginan untuk mendapatkan gambaran serta pengetahuan secara lebih mendalam mengenai hak kebebasan berpendapat.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Khusnan Hadi
Date Deposited: 26 Mar 2018 02:49
Last Modified: 26 Mar 2018 02:49
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/3007

Actions (login required)

View Item View Item