Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Penetapan Nomor 508/Pdt.G/2022/Pn.Jkt Sel)

Chika Putri Valery, . (2026) Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Penetapan Nomor 508/Pdt.G/2022/Pn.Jkt Sel). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (904kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text
jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkan perdebatan di Indonesia karena adanya ketidaksinkronan antara norma hukum positif, doktrin agama, serta praktik peradilan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat (1), menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing mempelai. Namun pada praktiknya, terdapat pasangan yang tetap berupaya melangsungkan perkawinan meskipun berasal dari agama yang berbeda sebagaimana terlihat pada perkara penetapan Nomor 508/Pdt.G/2022/PN.Jkt Sel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pelaksanaan perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta mengkaji pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang�undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan dasar hukum yang tegas dan komprehensif mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hokum serta membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda dalam praktik pencatatan dan putusan pengadilan. Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 508/Pdt.G/2022/PN.Jkt Sel mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan membentuk keluarga, sehingga mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Namun demikian, putusan tersebut tidak selaras dengan surat edaran mahkamah agung nomor 2 tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 07 Jul 2026 09:28
Last Modified: 07 Jul 2026 09:28
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20374

Actions (login required)

View Item View Item