Raihan Fajar Ram Adhan Gozali, . (2025) Upaya Kurator Dalam Melakukan Sita Umum Atas Harta Pailit Yang Telah Disita Oleh Kejaksaan Agung. Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (223kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (420kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (206kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
Abstract
Kepailitan merupakan instrumen hukum yang memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan para kreditor dan memberikan kejelasan kedudukan hukum debitor yang gagal memenuhi kewajibannya. Dalam praktiknya, beberapa kasus kepailitan belum dapat dilakukan pemberesan oleh kurator karena terdapat sita pidana. Seharusnya, seluruh aset debitor berada di bawah penguasaan kurator setelah putusan pailit dibacakan oleh Pengadilan Niaga. Namun, dengan adanya sita pidana, kurator tidak dapat melakukan pemberesan karena aset debitor diamankan untuk pembuktian. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hukum harta pailit yang telah disita oleh Kejaksaan Agung dalam kaitannya dengan kewenangan kurator untuk melakukan sita umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Serta Apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator untuk memperoleh kembali penguasaan atas harta pailit yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data sekunder dan tersier sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permasalahan yang di kemukakan. Berdasarkan penelitian dapat di simpulkan antara lain setelah putusan pailit diucapkan, seluruh aset debitor berada dalam status sita umum dan kurator memperoleh kewenangan atas aset tersebut untuk melakukan pemberesan dengan mengacu pada prinsip pari passu prorata parte. Namun, dalam praktiknya, sita umum seringkali berada dibawah sita pidana, padahal seharusnya sita umum memiliki kedudukan tertinggi dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan kurator untuk memperoleh kembali harta pailit yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah dengan mengedepankan sita umum harus didahulukan dari sita pidana karena menjadi bentuk terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, sering terjadi hambatan penguasaan boedel pailit disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengamanan aset dalam proses pembuktian kasus Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengatasi hal ini, kurator dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan actio pauliana yang tidak hanya berfungsi mengembalikan aset secara fisik, tetapi juga menegakkan prinsip kepastian hukum dan asas pari passu. Kurator juga dapat mengajukan gugatan perlawanan oleh pihak ketiga (derden verzet) dan penetapan sita oleh hakim pengawas.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Sita Umum, Sita Pidana, Upaya Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 07:31 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 07:31 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20368 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
