Perlindungan Hukum Pada Layanan Peer To Peer (P2p) Lending Dihubungkan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Dan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

MUHAMMAD FAISAL, . (2025) Perlindungan Hukum Pada Layanan Peer To Peer (P2p) Lending Dihubungkan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Dan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (875kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (512kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img] Text
jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) telah mendorong lahirnya layanan Peer to Peer (P2P) Lending yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, pertumbuhan pesat layanan ini di Indonesia diikuti potensi permasalahan hukum, seperti risiko gagal bayar, penyalahgunaan data pribadi, dan ketidakseimbangan posisi hukum para pihak. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah menjadi dasar hukum perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, namun implementasinya menghadapi tantangan dalam pengawasan, mitigasi risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen memberikan kerangka hukum, praktik di lapangan menunjukkan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Hal ini mengancam keamanan dana, kepercayaan publik, serta keberlanjutan industri P2P Lending, sehingga memerlukan kajian mendalam untuk memperkuat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, efektivitas perlindungan konsumen, serta urgensi pembentukan mekanisme sengketa khusus bagi layanan P2P Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder dari studi pustaka dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi pengguna P2P Lending serta memastikan perlindungan hukum yang efektif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak dalam ekosistem P2P Lending.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 19 Jun 2026 11:04
Last Modified: 19 Jun 2026 11:04
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20165

Actions (login required)

View Item View Item