Reposisi Kelembagaan Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/Puu-Xxi/2023 Dalam Perspektif Peradilan Yang Independen

JUWARI EDDY WINARTO, . (2025) Reposisi Kelembagaan Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/Puu-Xxi/2023 Dalam Perspektif Peradilan Yang Independen. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (839kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (977kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB)

Abstract

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa perpajakan, baik berupa permohonan banding maupun gugatan atas keputusan administratif di bidang pajak. Namun demikian, struktur kelembagaan Pengadilan Pajak selama ini berada dalam sistem pembinaan dua atap, yaitu Mahkamah Agung untuk pembinaan teknis yudisial, dan Kementerian Keuangan untuk aspek organisasi, administrasi, dan keuangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan krusial mengenai independensi kelembagaan Pengadilan Pajak, terutama mengingat Kementerian Keuangan juga merupakan salah satu pihak dalam sengketa pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU- XXI/2023 telah memberikan koreksi terhadap kondisi tersebut dengan menyatakan bahwa pembinaan Pengadilan Pajak harus sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung, paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Permasalahan utama yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana tantangan dan model struktur kelembagaan Pengadilan Pajak pasca putusan mahkamah konstitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang�undangan dan doktrin hukum, buku, jurnal penelitian serta pendapat para ahli. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus tetap dapat menjaga integritas dan independensi hakim. Namun demikian, proses reposisi kelembagaan ini menghadapi tantangan teknis dan struktural, seperti perbedaan kewenangan pengadilan, kompetensi dan status hakim, teknologi informasi persidangan, serta pola mutasi dan karir hakim. Mendasarkan pada kekhususan Pengadilan Pajak, eksistensi Undang-undang Pengadilan Pajak dan perbedaan�perbedaan pokok antara Pengadilan Pajak dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka model struktur kelembagaan Pengadilan Pajak setelah proses peralihan penuh ke dalam struktur Mahkamah Agung adalah sebagai pengadilan tinggi yang berdiri sendiri, tidak melebur di setiap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan mempunyai struktur organisasi sendiri yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Hakim dan Sekretaris Pengganti/Panitera Pengganti.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 18 Jun 2026 12:17
Last Modified: 18 Jun 2026 12:17
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20151

Actions (login required)

View Item View Item