JEFRY KHASOGI, . (2025) Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Di Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (260kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (840kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (254kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (302kB) |
Abstract
Perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien merupakan bentuk hubungan hukum yang berlandaskan kepercayaan, di mana dokter memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis sesuai standar profesional, sedangkan pasien memiliki hak untuk menerima informasi dan memberikan persetujuan atas tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian terapeutik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan studi kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yang mengombinasikan pendekatan yuridis normatif dan analisis empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis kerangka hukum perjanjian terapeutik, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan dokter, pasien, dan pihak manajemen RSUD Blambangan. Data sekunder diperoleh dari dokumen hukum, regulasi, dan literatur terkait, sementara data primer diperoleh dari observasi dan wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian terapeutik di RSUD Blambangan telah mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan KUHPerdata, termasuk kewajiban dokter untuk memberikan informasi medis yang jelas kepada pasien sesuai dengan konsep informed consent. Namun, ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman pasien tentang hak-hak mereka, keterbatasan waktu interaksi antara dokter dan pasien, serta tantangan budaya yang memengaruhi komunikasi medis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasi perjanjian terapeutik membutuhkan penguatan, khususnya dalam aspek edukasi pasien, pelatihan komunikasi bagi tenaga medis, dan pengawasan internal rumah sakit. Rekomendasi penelitian ini mencakup penyusunan pedoman teknis penerapan perjanjian terapeutik, peningkatan pelatihan tenaga medis, serta sosialisasi hak pasien untuk menciptakan hubungan terapeutik yang lebih optimal.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Jejen Juanda |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 12:11 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 12:11 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/20150 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
