Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Sebagai Upaya Hukum Dalam Mengungkap Fakta Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (Analisis Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN. Jkt.Sel)

Triyunus Tafonao, . (2025) Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Sebagai Upaya Hukum Dalam Mengungkap Fakta Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (Analisis Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN. Jkt.Sel). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (921kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (345kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (576kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)

Abstract

Penerapan justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN. Jkt.Sel menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai justice collaborator dalam sistem hukum pidana Indonesia sangat mendesak untuk diformalkan. Aturan yang jelas dibutuhkan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memahami konsekuensi yuridis ketika seseorang ditetapkan atau bersedia menjadi justice collaborator. Dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, kedudukan justice collaborator masih belum diatur secara tegas dalam aturan formil. Kekosongan ini menimbulkan perbedaan penafsiran di antara lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Akibatnya, penetapan seseorang sebagai justice collaborator berpotensi dilakukan secara subjektif tanpa standar yang seragam. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang bersifat formil agar baik saksi maupun pelaku merasa memiliki kepastian hukum serta keberanian untuk berperan sebagai justice collaborator. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana dalam putusan tersebut menegaskan bahwa terdakwa dapat dikategorikan sebagai justice collaborator. Kualifikasi ini sejalan dengan rekomendasi LPSK yang menempatkan peran justice collaborator sebagai bagian dari tindak pidana tertentu. Selain itu, majelis hakim menilai bahwa terdakwa hanya berperan sebagai pihak yang turut serta dalam peristiwa pidana, bukan pelaku utama. Keberanian terdakwa dalam mengungkap fakta-fakta perkara dengan jujur, konsisten, dan berani menjadi alasan hakim memberikan penghargaan hukum sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Lebih lanjut, majelis hakim juga memperhatikan aspek yang meringankan terdakwa. Di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan, tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya, serta masih berusia muda. Pertimbangan tersebut menjadi dasar harapan bahwa terdakwa mampu memperbaiki diri di masa mendatang.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 04 Jun 2026 07:11
Last Modified: 04 Jun 2026 07:11
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19960

Actions (login required)

View Item View Item