Kepastian Hukum Terhadap Perdagangan Non-Fungible Token Melalui Smart Contract Menggunakan Teknologi Blockchain

Savana Kamila Nazila, . (2025) Kepastian Hukum Terhadap Perdagangan Non-Fungible Token Melalui Smart Contract Menggunakan Teknologi Blockchain. Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (556kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB)

Abstract

Transformasi digital dalam sektor ekonomi kreatif telah melahirkan bentuk aset baru bernama Non-Fungible Token (NFT) yang diperdagangkan melalui teknologi blockchain dengan sistem smart contract. NFT merepresentasikan kepemilikan karya digital secara unik dan tak tergantikan. Namun demikian, ketiadaan pengaturan hukum yang komprehensif atas transaksi NFT melalui smart contract menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak cipta, terutama dalam konteks yurisdiksi Indonesia. Skripsi ini mengkaji dua permasalahan utama, yakni: (1) bagaimana keadilan dan kepastian hukum dalam perdagangan serta transaksi NFT melalui blockchain dan smart contract, serta (2) bagaimana perlindungan hak cipta terhadap karya seni digital NFT dalam perspektif hukum kekayaan intelektual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur dari regulasi nasional seperti KUHPerdata, UU ITE dan perubahannya, PP No. 71 Tahun 2019, PP No. 80 Tahun 2019, serta Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Aset Kripto, dikaji secara mendalam dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi blockchain. Analisis juga menggunakan Teori Kepastian Hukum Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya hukum sebagai alat yang hidup dan mampu memberikan keadilan substantif di tengah perkembangan masyarakat modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP 80/2019 mengakui kontrak elektronik sebagai dasar sah suatu perjanjian dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), namun smart contract sebagai sistem otomatisasi belum secara eksplisit diatur dalam sistem hukum Indonesia, sehingga menimbulkan ambiguitas terhadap validitas, substansi kontraktual, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, perdagangan NFT belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum atas hak cipta, karena NFT hanya mencatat bukti kepemilikan digital, bukan kepemilikan hak kekayaan intelektual atas karya tersebut. Hal ini sejalan dengan temuan penulis bahwa transaksi NFT tidak otomatis mengalihkan hak cipta kecuali disertai lisensi eksplisit dalam kontrak digital. Dalam perspektif teori Satjipto Rahardjo, kondisi ini mencerminkan kekosongan hukum yang mengancam keadilan substantif, karena hukum belum mampu merespons perkembangan teknologi secara progresif. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan hukum terhadap smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik sah, serta revisi regulasi hak cipta digital untuk memastikan karya seni NFT memiliki perlindungan hukum yang adil dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Non-Fungible Token, Smart Contract, Blockchain, Hak Cipta, Perdagangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 02 Jun 2026 07:34
Last Modified: 02 Jun 2026 07:34
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19913

Actions (login required)

View Item View Item