Perbuatan Penguasaan Tanah Tanpa Memiliki Dasar Kepemilikan Tanah Yang Sah Sesuai Hukum Pertanahan Nasional Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4221 K/Pdt/2022)

Kartika Zahara, . (2025) Perbuatan Penguasaan Tanah Tanpa Memiliki Dasar Kepemilikan Tanah Yang Sah Sesuai Hukum Pertanahan Nasional Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4221 K/Pdt/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (20kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (484kB)

Abstract

Tanah memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dijadikan sebagai bentuk investasi masa depan. Namun, nilai ekonomi yang tinggi sering kali menjadikan tanah sebagai objek penguasaan tanpa dasar hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa pertanahan. Fenomena ini tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4221 K/Pdt/2022 yang menguji integrasi antara prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa hak atas tanah. Perkara bermula dari klaim seorang pembeli beritikad baik (John Putra) atas tanah yang telah diperolehnya secara sah, namun penguasaannya dihalangi oleh pihak lain (Daniel Lumele) yang hanya mendasarkan penguasaan fisiknya pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berdasarkan hukum pertanahan nasional, penguasaan fisik tanpa alas hak kepemilikan yang sah tidak dapat memberikan legitimasi hukum, sehingga tindakan Daniel Lumele tergolong perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun sertifikat hak milik Penggugat sempat dibatalkan melalui putusan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung menegaskan perlindungan hak keperdataan dengan tetap mengakui keabsahan perolehan hak berdasarkan itikad baik dan proses hukum yang sah. Analisis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan. Hasilnya menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegakkan prinsip kepastian hukum dengan menolak penguasaan tanah tanpa dasar kepemilikan sah, sekaligus menerapkan prinsip keadilan substantif melalui pengembalian hak kepada pihak yang berhak. Keadilan distributif terwujud dengan perlindungan hak milik, sementara keadilan korektif hanya diterapkan sebagian karena ganti rugi tidak dikabulkan. Putusan ini mempertegas peran peradilan dalam menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak yang sah, sekaligus menyeimbangkan dengan keadilan yang hidup dalam masyarakat

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: kepastian hukum, keadilan hukum, perbuatan melawan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 20 Apr 2026 06:08
Last Modified: 20 Apr 2026 06:08
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19378

Actions (login required)

View Item View Item