Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Mengakibatkan Luka Berat Dalam Penerapan Pasal 170 KUHP (Analisis Putusan Nomor 1020/Pid.B/2022/PN Makassar)

Juni Timotius Gulo, . (2025) Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Mengakibatkan Luka Berat Dalam Penerapan Pasal 170 KUHP (Analisis Putusan Nomor 1020/Pid.B/2022/PN Makassar). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (423kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)

Abstract

Kekerasan adalah salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan hukum. Kejahatan dapat saja terjadi dikalangan masyarakat dengan berbagai bentuk, salah satunya yaitu tindak pidana pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap satu orang atau beberapa orang. Kekerasan terhadap tubuh dalam bentuk pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pelaku kejahatan yang menimbulkan bagi korban rasa sakit atau luka-luka maupun luka berat. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat telah memenuhi oleh jaksa penuntut umum dalam Pasal 170 KUHP. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara guna memenuhi rasa keadilan atas tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dalam putusan Nomor. 1020/Pid.B/2022/PN Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dsb. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan jaksa penuntut umum mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP telah memenuhi unsur-unsur pidana, dimana terdapat dua unsur yaitu barang siapa dan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang dilakukanya menyebabkan luka. Pertimbangan hakim dalam memutus para terdakwa tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapsukan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang dipergunakan oleh para terdakwa terhadap korban adalah senjata yang sangat berbahaya yang dapat mengakibatkan maut terhadap korban ataupun orang lain. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan majelis hakim memutus para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat bagi korban. Dalam Putusan Nomor 1020/Pid.B/2022/PN Makassar belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban, para terdakwa dijatuhi hukuman relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa melakukan tindakan main hakim sendiri, menggunakan senjata yang berbahaya bagi tubuh dan mampu bertanggungjawab. Hal ini tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan kedepannya akan berpengaruh terhadap masyarakat akan melakukan perbuatan pidana karena hukumannya relatif ringan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pasal 170 KUHP, Pertanggungjawaban
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 20 Apr 2026 06:02
Last Modified: 20 Apr 2026 06:02
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19377

Actions (login required)

View Item View Item