Pertanggung Jawaban Pidana Kejahatan Penganiayaan Berakibat Luka Ringan Ditinjau Dari Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor: 555/PID.B/2024/PN. DPS)

Frederic Wijaya Gee, . (2025) Pertanggung Jawaban Pidana Kejahatan Penganiayaan Berakibat Luka Ringan Ditinjau Dari Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor: 555/PID.B/2024/PN. DPS). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (888kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (403kB)

Abstract

Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Dosen Pembimbing Abdul Azis, S.H., M.H. Kejahatan penganiayaan ringan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Meskipun dianggap sepele, penganiayaan ringan tetap merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menimbulkan rasa takut serta keresahan sosial. Dalam praktiknya, sering kali aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti kasus ini secara serius, dan masyarakat pun kurang memiliki kesadaran hukum untuk melapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Dalam penelitian rumusan masalah ini di angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka ringan dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pada Putusan Nomor 555/Pid.B/2024/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan kerangka teori kepastian hukum, teori pemidanaan dan teori perlindungan hukum. Teori kepastian hukum digunakan untuk menilai konsistensi penerapan Pasal dalam Putusan dengan aturan yang berlaku, teori pemidanaan digunakan untuk menganalisis tujuan pidana yang dijatuhkan, apakah sebatas retributif atau juga mengandung fungsi preventif dan restoratif, sedangkan teori perlindungan hukum digunakan untuk melihat sejauh mana Putusan hakim mampu memeberikan jaminan rasa aman, perlindungan hak korban, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analisis. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang- undangan, Putusan Pengadilan, doktrin, literatur, dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada asas pertanggungjawaban pidana, keadilan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dalam Putusan Nomor 555/Pid.B/2024/PN.Dps terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, namun dari perspektif teori perlindungan hukum dan keadilan restoratif, putusan tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan korban, terutama terkait pemulihan kerugian dan rasa keadilan. Tindak pidana penganiayaan ringan tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius, oleh karena itu aparat penegak hukum, serta hakim diharapkan menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hukum dalam menjatuhkan Putusan pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Kejahatan, Penganiayaan Luka Ringan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 09 Apr 2026 05:33
Last Modified: 09 Apr 2026 05:33
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19275

Actions (login required)

View Item View Item