Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Merek Dagang Pelumas Anti Karat Get All-40 Vs Wd-40 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 721 K/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Jkt.Pst)

Difa Arsya Ramadhan, . (2025) Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Merek Dagang Pelumas Anti Karat Get All-40 Vs Wd-40 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 721 K/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Jkt.Pst). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (744kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (174kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pembatalan merek dagang antara pelumas anti karat GET ALL-40 dan WD-40 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang diteliti meliputi analisis yuridis terhadap kasus pembatalan merek dagang GET ALL-40, Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa pembatalan merek dagang GET ALL-40 vs WD-40 berkaitan dengan kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar sebelumnya. Merek WD-40 yang telah terdaftar lebih dahulu memiliki kemiripan substansial dengan GET ALL-40 baik dari segi bunyi, tampilan visual, maupun produk yang dilindungi. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme pembatalan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Niaga serta Mahkamah Agung sebagai upaya hukum banding dan kasasi.Kepastian hukum dalam kasus ini tercermin dari penerapan asas first to file principle yang konsisten, dimana merek yang didaftarkan pertama kali mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang jelas melalui ketentuan tentang alasan pembatalan merek dalam Pasal 20 dan 21, serta prosedur penyelesaian sengketa yang terstruktur. Namun, masih terdapat kelemahan dalam hal jangka waktu penyelesaian yang relatif panjang dan kompleksitas prosedur yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak. Sengketa pembatalan merek dagang antara pelumas anti karat "Get All-40" dan "WD- 40" mencerminkan kompleksitas perlindungan hukum atas merek dalam praktik bisnis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Fokus analisis tertuju pada unsur-unsur kesamaan pada pokoknya antara kedua merek, serta prosedur dan putusan hukum yang diambil oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan/atau pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa merek melalui pembatalan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 telah memberikan ruang hukum yang cukup untuk melindungi pemilik merek yang memiliki itikad baik.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Pembatalan Merek, Sengketa Merek Dagang, UU No. 20 Tahun 2016, Kekayaan Intelektual
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 06 Apr 2026 07:45
Last Modified: 06 Apr 2026 07:45
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19228

Actions (login required)

View Item View Item