Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Ikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan

Budi Kusnendar, . (2017) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Ikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.doc
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.docx
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img] Text
BAB II.docx
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Registered users only

Download (21kB)
[img] Text
JURNAL.doc
Restricted to Registered users only

Download (272kB)

Abstract

ABSTRAK BUDI KUSNENDAR, NIM. 2013020215, TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN. Dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 ini ada beberapa perubahan dari Undang-Undang perikanan yang lama, yakni mengenai tentang pengawasan dan penegakan hukum yang menyangkut masalah mekanisme koordinasi antara instansi penyidik dalam penanganan penyidik tindak pidana di bidang perikanan, masalah pengelolaan perikanan antara lain ke pelabuhan perikanan dan konservasi, perizinan, dan kesyahbandaraan, perluasan yurisdikasi pengadilan perikanan Negara RI, penerapa sanksi pidana (Pidana penjara atau pidana denda), hukum acara, fasilitas dalam penegakan hukum di bidang perikanan, termasuk penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman dan/atau pembakaran kapal asing yang beroprasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah Pengaturan Hukum Terhadap Pencurian Ikan oleh Nelayan Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut Undang-Undang Nomor: 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan mengetahui pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah laut Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Pengaturan Hukum terhadap pencurian ikan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)”. Pencurian ikan (illegal fishing) tidak terjadi dengan sendirinya, tentu ada faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana pencurian (illegal fishing) itu terjadi, akan tetapi dari beberapa faktor yang ada, faktor yang paling mempengaruhi ialah perkembangan zaman dan kebutuhan pangan akan ikan yang semakin meningkat. Di Indonesia, perbuatan yang merusak dan termasuk tindak pidana pencurian ikan tersebut selain dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia sendiri, juga banyak pula dilakukan oleh pihak asing dengan menggunakan kapal perikanan berbendera asing. Untuk menekan jumlah tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera asing, maka dibentuk serangkain peraturan perundang-undangan, salah satunya ialah Undang-Undang Perikanan yakni Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Khusnan Hadi
Date Deposited: 14 Feb 2018 12:07
Last Modified: 14 Feb 2018 12:07
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/1921

Actions (login required)

View Item View Item