Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Gugatan Verstek Dalam Perkara Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2022/PN. Sangatta)

Destian Deven, . (2025) Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Gugatan Verstek Dalam Perkara Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2022/PN. Sangatta). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (876kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (84kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)

Abstract

Metode Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal peraturan perundamg-undangan dll. Analisa data dilakukan dengan cara deskriprif kualitatif. Menggunakan teori Kepastian Teori Kepastian hukum dari Gustav Radbruch Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah sengketa kepemilikan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 40/Pdt.G/2022/PN. Sangatta sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus Perkara pada putusan Nomor 40/Pdt.G/2022/PN. Sangatta. Hasil penelitian menunjukkan Sengketa Kepemilikan Yang Terdapat Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 40/Pdt.G/2022/PN. Sgt sebagian sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997. Pasal ini menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan bukti mutlak. Artinya, meskipun seseorang telah memiliki sertifikat hak atas tanah, haknya tetap bisa digugat oleh pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Meskipun jual beli di bawah tangan tetap sah sebagai perjanjian perdata, namun tidak memenuhi syarat formal untuk pendaftaran hak atas tanah di kantor pertanahan Sebaiknya, untuk memberikan kepastian hukum, jual beli tanah dilakukan dengan akta PPAT. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Pada Putusan Nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Sgt Sangatta dengan putusan verstek, dikarenakan pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat tetapi tidak hadir atau tidak menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk itu untuk hadir dalam persidangan sehingga sesuai dengan Pasal 125 ayat 1 HIR/149 ayat 1 RBG Apabila pada hari sidang ditentukan, Si Tergugat walaupun telah dipanggil dengan sempurna, tidak hadir atau tidak menyuruh hadir orang lain sebagai wakilnya, maka Gugatan dikabulkan dengan verstek (tanpa menurut tanggapan Pengadilan Negeri gugatan itu adalah berlawanan dengan hukum atau tidak beralasan) sesuai dengan dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bahwa telah terjadi jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana bukti surat yang diberi tanda P-12 dan P-13. sesuai dengan bukti surat yang diberi tanda P-10 dan P-11 dimana suarat tersebuta tanda kepemilikan Tergugat yang telah berada di dalam kekuasaan Penggugat maka Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa benar telah terjadi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Akibat hukum; jual beli tanah; di bawah tangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 02 Apr 2026 06:44
Last Modified: 02 Apr 2026 06:44
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19200

Actions (login required)

View Item View Item