Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital Dan Bank Konvensional Dalam Pinjaman Kredit (Studi Kasus Bank Bbj Pt Bpr Bogor Jabar (Perseroda))

Desna Alfiana, . (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital Dan Bank Konvensional Dalam Pinjaman Kredit (Studi Kasus Bank Bbj Pt Bpr Bogor Jabar (Perseroda)). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (155kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)

Abstract

Pada saat ini masyarakat di Indonesia mengalami ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Maka dari itu banyak masyarakat yang melakukan pinjaman kredit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui perlindungan hukum yang berlaku terhadap nasabah bank digital dan bank konvensional dalam pinjaman kredit. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang menggunakan teknik wawancara. Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi hak individu atau kelompok dari tindakan yang melanggar aturan hukum dengan menjamin kepastian hukum dan sanksi bagi pelanggar. Tujuan dari perlindungan hukum yaitu untuk memastikan keadilan dan mencegah tindakan kesewenang-wenangan. Pada saat ini peran perlindungan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam aktivitas perbankan. Pada penelitian ini dikhususkan dalam membahas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital maupun bank konvensional. Hal ini dikarenakan terjadinya beberapa kasus yang tindakan pelanggaran yang merugikan nasabah dalam proses pinjaman kredit di bank digital ataupun konvensional. Salah satu peraturan undang-undang yang melindungi hak nasabah yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sanksi yang berlaku kepada pelaku usaha yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengatur prosedur pinjaman bank digital dan bank konvensional. Hal ini bertujuan agar prosedur pinjaman bank dapat berjalan lebih aman, transparan dan adil bagi semua pihak. Perbankan digital diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Sanksi yang berlaku yaitu jika bank tidak memenuhi ketentuan pelaporan yang diatur maka sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan seperti denda keterlambatan Rp 1.000.000 per hari dan denda kegagalan penyampaian sebesar Rp 50.000.000 per laporan jika belum menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. Berdasarkan perlindungan hukum dan otoritas jasa keuangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa secara umum perlindungan nasabah bank digital dan konvensional adalah sama. Terdapat perbedaan prosedur pinjaman yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan pada bank digital.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, Nasabah, Pinjaman Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 02 Apr 2026 06:36
Last Modified: 02 Apr 2026 06:36
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19199

Actions (login required)

View Item View Item