Analisis Yuridis Tentang Keterangan Palsu Yang Diberikan Saksi Kepada Notaris Ditinjau Dari Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor : 1407K/Pid/2023)

Damianus Mela, . (2025) Analisis Yuridis Tentang Keterangan Palsu Yang Diberikan Saksi Kepada Notaris Ditinjau Dari Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor : 1407K/Pid/2023). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (481kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (103kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)

Abstract

Keterangan palsu dalam akta otentik merupakan tindak pidana yang memiliki dampak hukum serius karena dapat mengaburkan fakta serta menyesatkan lembaga dan pejabat yang berwenang. Akta otentik yang dibuat oleh notaris seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga setiap bentuk manipulasi di dalamnya dapat merusak integritas hukum dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perumusan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh hakim dalam putusan pidana dan menilai pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 1407K/Pid/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan studi kasus putusan pengadilan. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch serta teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dan teori keadilan dari John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan unsur-unsur Pasal 266 KUHP secara tepat terhadap terdakwa yang terbukti menyuruh notaris untuk mencantumkan keterangan palsu dalam akta RUPS-LB, yang digunakan untuk mengambil alih kepemilikan perusahaan secara melawan hukum. Meskipun demikian, pidana yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara, yang dinilai kurang proporsional dengan dampak perbuatannya. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memperkuat putusan sebelumnya dengan alasan bahwa judex facti telah menerapkan hukum secara benar, sehingga kasasi terdakwa ditolak. Putusan ini menunjukkan upaya peradilan untuk menegakkan kepastian hukum terhadap pemalsuan dokumen otentik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemalsuan keterangan dalam akta otentik dapat dipidana berdasarkan Pasal 266 KUHP, dan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai menerapkan norma hukum. Namun demikian, rendahnya sanksi pidana menunjukkan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih tegas dan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak notaris yang turut berperan dalam terjadinya tindak pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Keterangan palsu, Akta otentik, Notaris, Pasal 266 KUHP, Kepastian hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 02 Apr 2026 05:48
Last Modified: 02 Apr 2026 05:48
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19194

Actions (login required)

View Item View Item