Status Hukum Anak Dari Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Cindy Ayu Afriyanti, . (2025) Status Hukum Anak Dari Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (24kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)

Abstract

Diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia akan sangat berdampak pada status hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama sebelum SEMA tersebut berlaku, karena SEMA tidak mengatur secara jelas tentang status anak dari perkawinan beda agama yang sudah ada, sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait status anak. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pengaruh dari dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap perkawinan beda agama untuk kedepannya dan bagaimana pengaruh perkawinan beda agama terhadap status anak pasca diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Jo Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitiannya menggunakan yuridis normatif dengan spesifikasi deskritptif analisis dan pendekatan perundangan-undangan serta kasus untuk selanjutnya akan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian pengaruh dari diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap perkawinan beda agama kedepannya adalah secara hukum perkawinan beda agama sudah tidak bisa lagi dapat ditempuh melalui mekanisme pengadilan seperti pengajuan permohonan pencatatan di Pengadilan Negeri, karena hakim akan diarahkan untuk menolak permohonan tersebut, yang artinya tidak ada lagi ruang hukum di pengadilan untuk mengesahkan atau mencatat perkawinan beda agama. pengaruh diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap status anak berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah anak tidak sah atau anak akan diakui sebagai anak luar kawin dikarenakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sahnya perkawinan harus didasarkan pada ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, yang artinya jika perkawinan dilaksanakan tidak menurut ketentuan tersebut maka secara yuridis berarti perkawinan tersebut akan dianggap tidak sah di mata hukum dan status anak berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan sebagai anak di luar perkawinan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hukum perkawinan, perkawinan beda agama, status anak,
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahlil Muhammad
Date Deposited: 01 Apr 2026 06:25
Last Modified: 01 Apr 2026 06:25
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/19168

Actions (login required)

View Item View Item