Aldo Mega Putra, . (2025) Tanggung Jawab Hukum Pengelola Apotek Atas Jual Beli Obat Keras Tanpa Menggunakan Resep Dokter Menurut Uu No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Studi Kasus: Apotek Aneka). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (503kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (511kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (297kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum pengelola apotek dalam penjualan obat keras tanpa resep dokter berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk tanggung jawab hukum pengelola apotek, sanksi yang dapat dijatuhkan, dan implementasi pengawasan dalam praktik kefarmasian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kasus-kasus terkait pelanggaran dispensing obat keras.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Kesehatan 2023, pengelola apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tanggung jawab hukum pengelola apotek bersifat personal dan profesional, mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif. Secara pidana, pengelola apotek dapat dipidana berdasarkan prinsip strict liability karena melanggar ketentuan dispensing obat keras. Secara perdata, pengelola apotek bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis yang tepat. Secara administratif, pengelola apotek dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin praktik kefarmasian. Implementasi UU Kesehatan 2023 menunjukkan penguatan sistem pengawasan melalui kewajiban pencatatan dan pelaporan yang lebih ketat, serta peningkatan peran apoteker dalam memastikan rasionalitas penggunaan obat. Sistem pengawasan melibatkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan daerah, dan organisasi profesi farmasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap praktik kefarmasian di apotek. Kendala implementasi meliputi keterbatasan sumber daya pengawasan, perbedaan pemahaman regulasi antar daerah, dan tekanan ekonomi yang mendorong praktik penjualan obat keras tanpa resep. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terintegrasi, peningkatan edukasi kepada pengelola apotek mengenai tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dispensing obat keras. Diperlukan juga harmonisasi regulasi turunan untuk memastikan implementasi yang efektif di seluruh wilayah Indonesia, serta peningkatan kapasitas pengawasan melalui digitalisasi sistem monitoring apotek.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung jawab hukum; pengelola apotek; obat keras; resep dokter; UU Kesehatan 2023; sanksi pidana; pengawasan kefarmasian |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Mahlil Muhammad |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 06:26 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 06:26 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/18666 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
