Analisis Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Pasal 251 Dan 269 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Kuhd) (Analisis Putusan Pn Tegal Nomor 47/Pdt.G/2022/Pn Tgl)

MOHAMAD RIZKY ARDIANSYAH, . (2025) Analisis Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Pasal 251 Dan 269 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Kuhd) (Analisis Putusan Pn Tegal Nomor 47/Pdt.G/2022/Pn Tgl). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
cover.pdf
Restricted to Registered users only

Download (692kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB)

Abstract

Perjanjian asuransi jiwa adalah kesepakatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berkewajiban memberikan manfaat asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya jika terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis, seperti kematian atau cacat tetap. Di sisi lain, tertanggung berkewajiban untuk membayar premi secara teratur. Dalam konteks ini, Pasal 251 Kitab Undang�Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur kewajiban tertanggung untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai objek yang diasuransikan, sementara Pasal 269 KUHD memberikan hak kepada penanggung untuk membatalkan perjanjian asuransi apabila tertanggung menyembunyikan informasi yang relevan atau mengetahui bahwa risiko telah terjadi sebelum perjanjian tersebut dibuat. Asuransi jiwa bertujuan untuk mengelola risiko finansial, sehingga penting bagi kedua belah pihak untuk memahami kewajiban mereka dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 251 dan 269 KUHD dalam perjanjian asuransi jiwa, khususnya terkait dengan dampak pelanggaran kewajiban pengungkapan informasi terhadap keabsahan perjanjian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, dengan fokus pada putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Tgl yang melibatkan sengketa antara penanggung dan tertanggung terkait pemberian informasi yang tidak benar mengenai kondisi kesehatan tertanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian atau penyembunyian informasi oleh tertanggung dapat menyebabkan batalnya perjanjian asuransi jiwa, sesuai dengan Pasal 251 dan 269 KUHD. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip itikad baik sangat penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta menghindari sengketa hukum di masa depan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 27 Oct 2025 08:52
Last Modified: 27 Oct 2025 08:52
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17827

Actions (login required)

View Item View Item