Tinjauan Yuridis Keabsahan Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

MOHAMAD ARIEF KHUMAIDI, . (2025) Tinjauan Yuridis Keabsahan Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)

Abstract

Hak Cipta merupakan hasil pemikiran dan kreatifitas manusia berupa hasil karya yang bermanfaat bagi manusia. Sebagai hak privat, hak Cipta memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tantang Hak Cipta (UUHC). Salah satu objek hak cipta yang memperoleh perlindungan tersebut adalah karya berupa lagu dan/atau musik. Hak Cipta atas karya lagu/atau musik memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang hak melalui pemberian royalti kepada pemilik hak cipta. Pengelolaan royalti diamanatkan oleh UUHC melalui pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan royalti, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKn) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Peraturan ini memuat pengaturan mengenai daftar layanan publik yang wajib membayar royalti, pengelolan pusat data, LMKN, mekanime pendistribusian royalti. Untuk menghasilkan bentuk kelembagaan yang benar, maka pembentukan LMKN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 harus harmoni dengan UUHC. Dalam pembentukan kelembagaan LMKN penting untuk memastikan keselarasan ketentuan antara Peraturan pemerintah nomor 56 Tahun 2021 dan ketentuan induknya dalam UUHC. Permasalahan pokok yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana harmonisasi pengaturan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah harmoni terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta dan ketentuan pelaksanaanya, serta data sekunder berupa bahan hukum kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, dan lain-lain. Teknik analisis data dilakukan dengan cara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni antara ketentuan dalam UUHC dan PP Nomor 56 Tahun 2021, khususnya terkait konsepsi kelembagaan LMK nasional dan mekanimse pengelolan dana hasil royalti. Dalam UUHC tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan atribusi kepada Menteri untuk mengatur dan menetapkan pembentukan LMKN. Sedangkan, PP Nomor 56 Tahun 202, Pasal 15 ayat (4) menyebutkan mengenai penggunaan dana cadangan, Pasal 18 ayat (5), menentukan mengenai tugas dan susunan organisasi LMKN, dan dalam Pasal 19 ayat (3) mengatur mengenai besaran dan komponen penggunaan dana operasional. Ketiga materi pengaturan tersebut tidak memiliki dasar pengaturan dalam UUHC, sehingga menimbulkan persoalan keabsahan secara yuridis dari pembentukan LMKN sebagimana diatur dalam peraturan pelaksanaanya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jejen Juanda
Date Deposited: 25 Oct 2025 07:20
Last Modified: 25 Oct 2025 07:20
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17823

Actions (login required)

View Item View Item