Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Trips Agreement Dalam Sengketa Merek “Legend” (Putusan Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

Shan Angela Irena, . (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Trips Agreement Dalam Sengketa Merek “Legend” (Putusan Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)

Abstract

Perlindungan atas merek merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pemilik merek yaitu untuk menghindari terjadinya sengketa merek. Di Indonesia, sengketa merek sendiri sering terjadi salah satunya yaitu dengan cara memanfaatkan ketenaran suatu merek yang sudah lebih dulu terdaftar, contoh kasus merek terkenal yang akan penulis bahas yaitu antara Wahl Clipper Corporation, selaku Pemohon Kasasi yang semula adalah Penggugat, melawan Sandi Hakim, selaku Termohon Kasasi yang semula adalah Tergugat-I. Dalam proses persidangan khususnya dalam sengketa yang melibatkan 2 negara atau lebih tentu memakan waktu yang lama. Secara internasional, TRIPs Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) mengatur perlindungan terhadap merek terkenal, khususnya dalam Pasal 16 yang mewajibkan negara anggota memberikan perlindungan lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa yang tidak sejenis, apabila penggunaan merek tersebut berpotensi merugikan pemilik merek atau mengurangi daya pembeda dari merek terkenal. Indonesia sendiri telah mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Dalam kasus yang penulis bahas terdapat beberapa bukti persamaan pada pokoknya dan susunan huruf dalam merek “LEGEND”. Maka, penulis merumuskan tujuan dari penelitian ini yaitu : (1) Untuk merancang secara konseptual perlindungan hukum terkait merek terkenal berdasarkan TRIPs Agreement dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2) Untuk memahami bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Hukum pada kasus sengketa merek dalam putusan Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum dengan pendekatan perundang-undangan karena dalam penelitian ini menganalisis serta membahas mengenai sengketa merek berdasarkan TRIPs Agreement dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan merek terkenal dalam TRIPs Agreement memberikan standar minimum yang wajib dipatuhi oleh negara anggota WTO, termasuk Indonesia. Dalam kasus merek “LEGEND”, hakim menekankan pada adanya persamaan pada pokoknya serta adanya potensi kebingungan konsumen, yang menguatkan pentingnya penerapan prinsip perlindungan merek terkenal sebagaimana diatur dalam TRIPs Agreement dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Merek Terkenal, Sengketa Merek, TRIPs Agreement
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Mahlil Muhammad, S.IP
Date Deposited: 24 Oct 2025 08:16
Last Modified: 24 Oct 2025 08:16
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/17805

Actions (login required)

View Item View Item