Merry Asri Andani, . (2024) Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terkait Dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang Membatalkan Akta Ppat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Analisis Putusan Nomor 249/Pdt.G/2019/PN.Cbi). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (997kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (334kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (296kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (71kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat umum di bidang pertanahan bisa saja bertindak lalai di dalam pembuatan akta sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan dalam akta sebagaimana dalam kasus yang terjadi pada putusan pengadilan nomor 249/Pdt.G/2019/PN.Cbi terkait dengan akta yang dibuat oleh PPAT telah dinyatakan batal dan sudah seharusnya di coret di dalam buku Minuta Akta tanggungjawab PPAT dalam membuat Akta Jual Beli juga tentunya akan menjadi pertanyaan terkait dengan keabsahan dan kecermatan PPAT dalam melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli atas Bidang Tanah, terlebih lagi apabila bidang tanah yang telah dilakukan Peralihan Hak tersebut kepada Pihak Tergugat dengan perantara adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT telah dilakukan balik nama tanpa sepengetahuan para Penggugat, sehingga apabila Akta Jual Beli yang dibuat PPAT dibatalkan, tentunya akan berakibat kepada perbuatan hukum setelah terjadinya Akta Jual Beli tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis membuat kajian ilmiah berupa penulisan tesis. Penelitian ini dilakukan secara Yuridis normatif dengan cara mengkaji Putusan Pengadilan Nomor 249/Pdt.G/2019/PN.Cbi serta didukung oleh data penelitian terdahulu atau literatur hukum dan informasi yang penulis dapatkan, maka ditemukan bahwa; pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Pengadilan Nomor 249/Pdt.G/2019/PN.Cbi, Pertanggungjawaban Administratif dan Pertanggungjawaban Perdata berupa peringatan tertulis yang memerintahakan PPAT untuk mencoret serta menghapus Akta Jual Beli Nomor 03/2017 dari buku register khusus PPAT, PPAT selaku Tergugat II bertanggungjawab secara bersama- sama dengan Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat karena Akta jual beli tersebut dinyatakan batal demi hukum serta melanggar pasal 8, 62 dan 63 Peraturan Perintah Nomor 24 tahun 2016 sehingga Hakim dapat memberikan rekomendasi dalam putusannya jika ditemuan bukti pelanggaran kode etik atau kesalahan prosedural yang dilakukan PPAT, hal itu dapat dijadikan dasar bagi IPPAT atau Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sanksi etik atau administratif sesuai kewenangannya.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Akta Tanah, Pembatalan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | miko |
| Date Deposited: | 09 Apr 2025 07:17 |
| Last Modified: | 09 Apr 2025 07:17 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16478 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
