Akibat Hukum Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Adli Ardianto, . (2024) Akibat Hukum Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (677kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)

Abstract

PT. PITS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan yang didirikan pada tanggal 21 Januari 2014 dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD. Pada tahun 2014, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merubah bentuk badan hukum BUMD yang sebelumnya diatur di dalam Permendagri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BUMD berupa Perusahaan Daerah (PD) atau PT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam Pasal 402 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Namun faktanya, PT. PITS baru melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda PITS pada Tahun 2023 berdasarkan Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. PITS Menjadi Perseroda PITS. Perubahan bentuk badan hukum tersebut melewati batas waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga telah melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penulis melakukan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perubahan bentuk badan hukum PT. PITS menjadi Perseroda PITS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penyusunan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroda PITS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Legal standing PT. PITS yang telat melakukan perubahan bentuk badan hukum seharusnya tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan hukum, bagian hukum pada Sekeretariat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 dapat dikenakan sanksi administratif akibat kelalaian dalam mengajukan perubahan bentuk badan hukum PT. PITS selain itu prosedur perubahan status perusahaan daerah menjadi bentuk BUMD terbaru yaitu sudah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perseroda PITS
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: miko
Date Deposited: 08 Apr 2025 07:57
Last Modified: 08 Apr 2025 08:04
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16469

Actions (login required)

View Item View Item