Rio Adrian Saputra, . (2024) Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2809 K/Pid.Sus/2022). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (932kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (286kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (70kB) |
|
|
Text
Jurnal.pdf Restricted to Registered users only Download (475kB) |
Abstract
Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Pasal 2 UUTPPU menempatkan tindak pidana narkotika sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Penyitaan terhadap aset/harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang menguasai aset/harta kekayaan yang dikuasainya dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, terlebih lagi apabila aset/harta kekayaan tersebut dilakukan perampasan guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu pihak-pihak yang dirugikan adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Kedudukan pihak ketiga yang beritikad baik dalam UU PPTPPU kurang mendapat perlindungan hukum dalam mempertahankan aset/harta kekayaan yang telah dikuasainya. Dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, dibahas mengenai pengaturan dan perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (Bona Fide Third Parties) terhadap perampasan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Tindak Pidana Narkotik. Dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan juga konsep-konsep hukum yang ada untuk menjawab permasalahan yang diajukan, selain itu digunakan pula pendekatan kasus untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang dijadikan dasar dalam menilai suatu perbuatan pihak ketiga yang berkeberatan mengenai perampasan asetnya yang mana permohonannya tidak mempunyai kedudukan sebagai pihak ketiga atau tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan keberatan. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, bahwa pengaturan mengenai pihak ketiga yang beritikad baik diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mana harus dibuktikan ada atau tidaknya kesalahan terhadap pihak ketiga atau bisa dikatakan tidak terbukti dalam tindak pidana kejahatan yang terkait tersebut. Kemudian perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang asetnya dirampas telah diatur dalam dan Pasal 19 ayat (2) UU PTPK dan PERMA Nomor 2 Tahun 2022. Pengaturan tersebut memberikan kerangka hukum untuk perlindungan bagi pihak ketiga, namun masih ada kebutuhan untuk regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk memperkuat perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana narkotika. Pengajuan Keberatan adalah sebuah langkah perlindungan hukum jika dalam hal ini pihak ketiga dapat membuktikan bahwa pihak ketiga merupakan pemilik dengan itikad baik.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencucian Uang, Iktikad Baik, Pihak Ketiga, Perlindungan Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | miko |
| Date Deposited: | 21 Dec 2024 03:49 |
| Last Modified: | 21 Dec 2024 03:49 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/16120 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
