Implementasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (Studi Di Kejaksaan Negeri Pandeglang)

Muhammad Sudirman Agusti, . (2024) Implementasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (Studi Di Kejaksaan Negeri Pandeglang). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)

Abstract

Penganiayaan adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan atas dasar kesengajaan. Sekarang ini tindak pidana penganiayaan sering sekali dijumpai di kehidupan sehari-hari dan sebagian orang menganggap itu hal yang wajar karena dianggap sebagai memberikan pelajaran kepada orang-orang yang berbuat kesalahan agar menjadi disiplin. Kejaksaan agung mengeluarkan peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Munculnya wacana Restorative Justice merupakan jawaban atas kegagalan dan hancurnya sistem pemidanaan yang ada pada saat ini, dimana sistem tersebut sudah tidak efektif dalam menekan tingginya angka kriminalitas yang berujung pada over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Data utama yang digunakan adalah data primer atau data lapangan yang biasanya diambil dengan cara survei, wawancara, dan kuesioner. Restorative Justice adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penghentian penuntutan atas dasar Restorative Justice dengan mendasar pada Perja Penghentian Penuntutan merupakan suatu perwujudan dari hukum progresif. Terdapat batasan-batasan sehingga tidak semua perkara pidana yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan penghentian penuntutan atas dasar Restorative Justice. Hambatan yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dapat penulis analisis sebagai berikut : Faktor perundang-undangan (substansi hukum), Faktor penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat & Faktor budaya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Penganiayaan, Kejaksaan Negeri Pandeglang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 06 Dec 2024 04:39
Last Modified: 06 Dec 2024 04:39
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/15762

Actions (login required)

View Item View Item