Ainul Ghurri, . (2024) Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (865kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (302kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (294kB) |
Abstract
Kedudukan partai politik memiliki peran fundamental serta vital dalam stelsel penyelenggaraan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, sebagaimana kehadiran Partai Politik langsung mendapatkan atribusi dari konstitusi, akan tetapi justru kader-kader atau pengurus hingga ketua umum partai politik sering melakukan tindak pidana untuk dan atas kepentingan partainya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebenarnya telah memberikan peluang untuk menjerat pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik, yaitu dengan adanya larangan terhadap partai politik, sebagaimana yang diatur dalam bab BAB XVI Tentang Larangan, yaitu Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU Parpol, yang pada pokoknya adalah larangan tersebut kesemuanya di tujukan terhadap subyek hukum partai politik, namun sanksi terhadap larangan 40 ayat (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Partai Politik memberikan sanksi terhadap pribadi pengurus yang bersangkutan bukan terhadap partai politik sebagaimana subyek hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal tersebut yaitu partai politik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4), (5) dan (6). Penelitian ini hendak menjawab masalah hukum berkenaan dengan konsep pertanggungjawaban pidana partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan kepastian hukum pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Untuk menjawab masalah penelitian, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara expressis verbis hal yang sangat fundamental yaitu unsur yang termaktub dalam Pasal 48 ayat (4), Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) UU Parpol subyek hukumnya adalah “Partai Politik” akan tetapi dalam pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada “pengurus yang bersangkutan” sehingga telah mengalami pergeseran pertanggungjwaban pidana partai politik sebagai badan hukum korporasi menjadi pertanggungjawaban secara pribadi, padahal unsur deliknya adalah untuk dan atas kepentingan partai politik, hal tersebut bertolak belakang dengan konsep-konsep pertanggungjawaban pidana korporasi
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Partai Politik, Pertanggungjwaban Pidana Korporasi dan Penegakkan Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | miko |
| Date Deposited: | 21 Nov 2024 07:25 |
| Last Modified: | 21 Nov 2024 07:25 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/15089 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
