Kekuatan Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Alat Bukti Kuitansi Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Di Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang)

Bimo Satrio Rumekso, . (2024) Kekuatan Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Alat Bukti Kuitansi Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Di Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (922kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB)

Abstract

Jual beli Hak atas Tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal demikian sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli sesuatu hak atas tanah dan selanjutnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Jual Belinya yang kemudian diikuti dengan pendaftarannya pada Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan lokasi tanah. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang dilakukan di bawah tangan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih banyak terjadi. Jual beli tanah di bawah tangan terkadang hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi sebagai bukti telah terjadi jual beli. Permasalahan : Bagaimana Kekuatan hukum kuitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam proses jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat di desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang dan Bagaimana akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan menggunakan kuitansi dalam jual beli tanpa di hadapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Metode Penelitian : Penelitian hukum yuridis empiris dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pembahasan : Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekuatan hukum kuitansi dalam transaksi jual beli tanah adalah perjanjian jual belinya sah, karena telah terpenuhinya unsur jual beli (perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata, namun peralihan hak atas tanahnya tidak terjadi karena tidak sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun atas perubahan Peraturan Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dan Akibat hukum kuitansi dalam jual beli Hak Atas Tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, apabila timbul sengketa antara pihak penjual dan pihak pembeli, akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh kedua belah pihak, atau dikuatkan lagi dengan alat bukti lainnya. Oleh karenanya, dikatakan bahwa akta di bawah tangan merupakan permulaan bukti tertulis dan apabila ingin melakukan balik nama maka para pihak baik penjual maupun pembeli harus membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sebagai landasan untuk melakukan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kuitansi, Akta Jual Beli, Jual Bel Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 14 Nov 2024 08:02
Last Modified: 14 Nov 2024 08:02
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14807

Actions (login required)

View Item View Item