Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Analisis Putusan Perkara Nomor: 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel)

Saut Martongam Samosir, . (2024) Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Analisis Putusan Perkara Nomor: 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (454kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (392kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (123kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (589kB)

Abstract

Dalam penelitian ini Peneliti bertujuan untuk meneliti dan menganalisa terhadap kedudukan hukum Justice Collaborator bagi pelaku kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative melalui deskriftif analisis dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel? dan (2) Bagaimana kedudukan status justice colaborator serta penerapan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan pembunuhan berencana? Sedangkan hasil dalam penelitian ini, bahwa sebagai dasar pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana kepada Terdakwa Pembunuhan berencana telah diterima sebagi Justice Collaborator dan mendapat keringanan yang sangat jauh dari tuntutan jaksa, sehingga divonis pidana penjara hanya selama 1 (satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Hakim dalam mengambil dan mempertimbangkan putusan seharusnya juga memperhatikan aspek psikologis, sosiologis, kriminologis dan filosofis, asas kepastian hukum maka yang paling penting harus pula memperhatikan aspek keadilan hukum dan kemanfaatan hukum korban dan keluarga. Yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1) Hakim dalam pertimbangannya telah memutus suatu perkara tersebut di atas tidak sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 340 KUHP; (2) Dalam putusan hakim belum memenuhi unsur-unsur kepastian hukum,. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah (1) Patut dikaji kembali terkait peraturan yang mengatur tentang justice collaborator terhadap pelaku tindak pidana dengan pembentukan undang-undang tentang justice collaborator.dan (2). Pemerintah melalui Lembaga Legislator untuk segera menetapkan undang-undang yang mengatur tentang justice collaborator sehingga tidak terdapat tarik menarik dalam menetapkan seseorang menjadi justice collaborator.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan Berencana , Justice Collaborator dan Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 12 Nov 2024 06:10
Last Modified: 12 Nov 2024 06:10
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14681

Actions (login required)

View Item View Item