Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pada Kantor Polres Jakarta Utara)

Andi Wawan, . (2024) Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pada Kantor Polres Jakarta Utara). Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (825kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)

Abstract

Perkembangan dalam era ini selalu diikuti oleh kecanggihan teknologi yang semakin maju dan pesat. Jika dilihat dalam pemanfaatannya, perkembangan tersebut dapat memberikan banyak manfaat yang mempermudah segala urusan yang ada saat ini. Namun, dalam hal perkembangan teknologi tersebut justru menjadi serangan balik terhadap masyarakat.Perkembangan itu juga memicu kejahatan yang semakin bervariasi. Salah satu variasi dari kejahatan akibat perkembangan itu adalah judi online. Dimana perjudian dulu dilakukan secara konvensional atau di tempat-tempat yang tertup sekarang berkembang dengan menggunakan media internet sebagai perantara. Indonesia menyatakan bahwa perbuatan judi adalah ilegal. Berbeda dengan beberapa negara lain yang melegalkan perjudian. Pelanggaran tersebut juga telah direalisasikan dalam bentuk program kerja kepolisian untuk membrantas perjudian sebagai salah satu sasaran prioritas utama. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat Peranggung jawaban pidana Pelaku Judi online melalui media social Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 atas Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penyidik Kepolisian di Polres Jakarta Utara untuk menetapkan tersangka pelaku tindak pidana judi online dikenai Pasal 303 KUHP dikarenakan lebih mudah dalam proses pembuktiannya. Penyidikan tentang kasus judi online sendiri sama dengan penyidikan biasa hanya saja dalam pembuktian terdapat tambahan barang bukti berupa transaksi elektronik. Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dapat dikatakan melakukan judi online apabila seseorang telah mengunggah, menyebarkan sesuatu yang memuat unsur perjudian dan dapat dikenai hukuman sesuai dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE. terdakwa mengakui semua kesalahannya dan barang bukti di hadirkan di persidangan dan karena Terdakwa dijatuhi pidana bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana Menyatakan Terdakwa Misja Bin Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi" sebagaimana sesuai dengan Pasal 303 KUHP

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 11 Nov 2024 12:24
Last Modified: 11 Nov 2024 12:24
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14669

Actions (login required)

View Item View Item