Mutia Ramandini, . (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Studi Pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (826kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (65kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (57kB) |
|
|
Text
JURNAL SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
Abstract
Indonesia menganggap bahwa anak sebagai generasi emas penerus bangsa, maka dari itu anak-anak harus dilindungi, dididik, dipenuhi segala kebutuhan dan hak nya dengan sangat baik oleh negara, pemerintah, keluarga maupun masyarakat sekitar sehingga diberbagai negara termasuk Indonesia membuat aturan tertulis atau perundang-undangan tentang perlindungan anak yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun sudah ada undang-undang khusus yang dibentuk namun belum sepenuhnya membuat anak benar-benar terlindungi dari kejahatan, terkhusus kekerasan seksual. Berdasarkan data yang tersaji adalah data yang diinput oleh SIMFONI-PPA pada tanggal 1 januari 2024 hingga saat ini (real time) yang terdiri dari data yang telah terverifikasi dan data yang belum terverifikasi (yaitu data yang diinput pada bulan berjalan) pada tahun 2021 terdapat 14.446 jumlah kasus kekerasan seksual pada anak dan 11.389 dengan korban anak perempuan, pada tahun 2022 terdapat 16.106 jumlah kasus kekerasan seksual dengan 13.515 korban anak perempuan, di tahun 2023 terdapat 18.175 jumlah kasus kekerasan seksual dengan 14.449 korban anak perempuan, dan di tahun 2024 terdapat 4.160 korban kekerasan seksual dengan 3.297 korban anak perempuan, dan ribuan kasus perkosaan inses terus naik dari tahun 2021-2023, yang tidak jarang anak korban perkosaan inses mengalami kehamilan yang sangat tidak diinginkan sehingga melakukan aborsi yang disengaja atau abortus provocatus. Terkait aborsi korban perkosaan yang melaukan abortus provocatus diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dijelaskan bahwa aborsi hanya diperbolehkan oleh karena adanya indikasi medis yang artinya membahayakan sang ibu atau bayi dalam kandungan memiliki kelainan adan seorang wanita yang menjadi korban perkosaan atas persetujuan wanita tersebut dan/atau jika korban tersebut adalah anak-anak maka harus dengan persetujuan orang tua/wali berdasarkan pertimbangan medis oleh dokter yang memiliki kompetensi (obgyn). Dengan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan aborsi anak korban perkosaan inses yang melakukan aborsi dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat dapat diberikan terhadap anak korban perkosaan inses yang melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan dilakukannya wawancara pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perkosaan Inses, Aborsi.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan hukum, Perkosaan Inses, Aborsi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 08 Oct 2024 05:38 |
| Last Modified: | 08 Oct 2024 05:38 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14374 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
