Ferry Sibuea, . (2024) Tindak Pidana Kekerasaan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibat Orang Lain Luka Luka Pasal 170 Ayat 2 (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pid/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (883kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (384kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (139kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (258kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (69kB) |
|
|
Text
JURNAL FERRRY SIBUEA.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan dan berlandaskan kepada hukum seperti pada penjelasan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia jelas menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Gagasan cita, atau ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, Tindak pidana atau yang dikenal dalam bahasa belanda sebagai Straafbarfeit yang mana artinya adalah suatu perbuatan yang boleh dihukum. Tindak pidana pengeroyokan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain yang dapat menyebabkan luka-luka hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan pertimbangan hakim Pengadilan Mahkamah Agung terhadap tindak pidana pengeroyokan pada putusan no. 601 K/Pid./2022sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Seseorang yang melakukan Tindakan yang tergolong dalam Pasal 170 KUHP harus di tindak dan diproses sesuai dengan hukum yang belaku. Hal ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana sesuai Ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 memiliki makna siapapun dan apapun yang dilakukan jika melanggar hukum harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat di dalam diri pribadi individu, dan hak ini merupakan yang paling mendasar bagi setiap individu untuk berdiri dan hidup secara merdeka dalam komunitas masyarakat dengan unsur-unsur yang memenuhi syarat pasal tersebut,Dengan penjelasan diatas penulis tertarik untuk dapat meneliti dan menulis Bagaimana Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pid/2022 ) , Apa yang menjadi dasar putusan hakim dalam menjatuhkan pidana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pid/2022 ) Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang dikaji,dimana hasil dari penelitian ini yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat Indonesia serta menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi bagi para penegak hukum agar penegakan dan peradilan hukum agar tidak memihak dan setiap pencari keadilan mendapat keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dengn tiori Teori kebijakan hukum ini digunakan guna untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana terkait dengan kekerasan dengan tenaga bersama Kata Kunci: Tindak Pidana , HAM, Kekerasan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana , HAM, Kekerasan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 07 Oct 2024 08:19 |
| Last Modified: | 07 Oct 2024 08:19 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14349 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
