Ajun Kurniawan, . (2024) Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Kreditur Berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus di PT. Bank X Jakarta Pusat). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (524kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (266kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
|
|
Text
JURNAL SKRIPSI_AJUN KURNIAWAN_201010201341.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
Abstract
Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pada penyerahan piutang atas nama dan benda lain yang tidak terwujud dilakukan dengan membuat akta otentik dan/atau akta di bawah tangan, dengan hak atas benda tersebut dilimpahkan kepada pihak lain. Dalam proses cessie, pengalihan putang bank oleh pihak ketiga tidak hanya piutang nya yang diambil alih, namun pengalihan tersebut juga mengalihkan hak dan kewajiban bank, termasuk pengalihan jaminan atas utang debitur. Cessie akan berakibat hukum apabila peralihan tersebut diketahui dan disetujui oleh debitur baik secara lisan maupun tulisan. Dalam pendekatan kasus ini, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bank Victoria yaitu berupa pengalihan piutang kepada PT. Anugerah Lestari tanpa sepengetahuan debiturnya yaitu PT. Pundi-Pundi Lumbung Lestari (PPLP). Dengan tidak adanya pemberitahuan terhadap debitur, debitur merasa dirugikan akibat pengalihan piutang tersebut, sebab tagihan yang semakin besar dari tagihan kredit semula. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap debitur atas pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan secara sepihak oleh kreditur sesuai dengan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan objek penelitian pada PT. Bank X Jakarta Pusat dengan spesifikasi penelitian metode pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan ditunjang data primer berupa wawancara dengan pegawai PT. Bank X, yang dianalisis secara deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyelesaian pengalihan piutang (cessie) diselesaikan dengan cara membuat akta cessie yang di buat oleh Notaris dengan persetujan oleh para pihak., sementara itu perlindungan hkum untuk debitur adalah apabila dalam kasus kreditur tidak memberitahukan pengalihan piutang makan pihak debitur dapatt menggugat para pihak (kreditur lama dan kreditur baru). Karena dalam hal ini, kreditur wajib memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada debitur, supaya perjanjian cessie dengan kreditur baru bisa berakibat hukum. Kata Kunci: pengalihan piutang; proses cessie; perlindungan hukum.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | pengalihan piutang; proses cessie; perlindungan hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 05 Oct 2024 02:43 |
| Last Modified: | 05 Oct 2024 02:43 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14317 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
