Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan)

Salsadila Restiani, . (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (925kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB)
[img] Text
JURNAL SKRIPSI SALSADILA RESTIANI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap isteri sebagai korban tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tentunya harus mendapatkan perlindungan yang seadil adilnya. Kekerasan terhadap isteri itu tidak dapat dibenarkan, apapun masalahnya kekerasan bukanlah suatu solusi. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu. Diwilayah Tangerang Selatan dalam setiap tahun angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat, tentunya hal ini sangat memprihatinkan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, Apa sajakah Faktor-faktor yang menjadi penyebab semakin meningkatnya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kota Tangerang Selatan? Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap isteri sebagai korban kekerasan fisik berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor- faktor penyebab meningkatknya angka kekerasan dalam setiap tahun khususnya di tahun 2021,2022, 2023 dan upaya perlindungan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum empiris dan penelitian langsung ke lokasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan. Dengan penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa yang pertama, terdapat empat (4) faktor penyebebab terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu Faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor kesehatan mental dan faktor obat dan minuman beralkohol. Kedua Upaya perlindungan nya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melakukan pendampingan hukum, psikologi, rehabilitasi fisik dan menyediakan rumah aman sebagai bentuk perlindungan kepada korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 03 Oct 2024 04:21
Last Modified: 03 Oct 2024 04:21
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14270

Actions (login required)

View Item View Item