Analisis Yuridis Atas Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Analisa Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Tte)

Siti Nurahayu, . (2024) Analisis Yuridis Atas Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Analisa Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Tte). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (886kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (125kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB)
[img] Text
JURNAL NEW.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh pelaku aborsi serta untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana aborsi. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum yuridis normative, dengan melakukan metode pendekatan Perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Aborsi merupakan suatu hal yang melanggar norma agama, norma hukum dan di anggap perbuatan yang tidak baik didalam masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, aborsi ini sudah menjadi hal yang biasa di dalam masyarakat khususnya kalangan remaja sehingga kepedulian terhadap hukum, norma agama serta, norma dalam masyarakat telah dikesampingkan. Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana aborsi yang dilakukan terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 75 (2) Undang-Undang No 17 tentang Kesehatan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar. Selain itu, sanksi pidana terhadap aborsi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 299, 346, 347, 348, 349, dan 350. Adapun putusan Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Tte sudah benar yang menyatakan terdakwa Mayang Sulistiawati M. Lek terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan yaitu mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Aborsi, Kesehatan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Aborsi, Kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 02 Oct 2024 03:56
Last Modified: 02 Oct 2024 03:56
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14234

Actions (login required)

View Item View Item