Rukibah, . (2024) Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Gugatan Cerai Karena Niet Ontvankelijke Verklaard Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perkawinan(Analisis Putusan Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Mre). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (878kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (338kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (301kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (264kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (146kB) |
|
|
Text
JURNAL - PERPUS - RUKIBAH.pdf Restricted to Registered users only Download (370kB) |
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah jelas mengatur bahwa batas minimal usia menikah untuk wanita dan pria adalah 19 tahun. Hal tersebut sudah jelas ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai pertimbangan dari segi kesehatan maupun tingkat kedewasaan. Untuk mengetahui Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan cerai pada Putusan Nomor 32/ Pdt.G/2022/PN Mre serta Untuk mengetahui Bagaimana kedudukan hukum pernikahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Juncto Undang – Undang Nomor 11 tahun 2019 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode Pendekatan Penelitan normatif yang memiliki beberapa jenis pendekatan yang dapat digunakan yaitu pendekatan dengan Undang-undang pendekatan dengan kasus pendekatan secara historis, pendekatan secara komparatif dan pendekatan dengan konseptual. Hasil dari penelitian ini. Hakim mempertimbangkan oleh karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat sejak 9 Juli 2021, maka masa 2 (dua) tahun sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah di tanggal 9 Juli 2023 sedangkan Penggugat mengajukan gugatan tersebut sebelum tanggal 9 Juli 2023 sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat tersebut bersifat prematur, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum, jelas dan nyata bahwa Penggugat mengajukan gugatan yang dapat menghapus dalil gugatannya tersebut. Gugatan tersebut tidak dapat diterima karena faktor obscuur libel dimana dalil gugatan yang diajukan penggugat kepada Majelis Hakim tidak sesuai dengankenyataan yang ada atau bisa disebut tidak rinci dan penggugat telah lalai, tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun Posita dan Petitumnya yang secara jelas membuat alasanalasan dan dasar-dasar hukum dalam gugatannya kabur dan tidak dapat diterima. Karena inilah Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh penggugat tersebut dapat menghapus dalil gugatan penggugat, maka gugatan tersebut gugur karena tidak berdasarkan hukum. Oleh karena alasan diatas gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk Verklaard. Kata Kunci: Pernikahan, Gugatan Cerai, Ontvankelijke Verklaard.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pernikahan, Gugatan Cerai, Ontvankelijke Verklaard |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 01 Oct 2024 04:21 |
| Last Modified: | 01 Oct 2024 04:21 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14214 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
