Tinjauan Yuridis Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Atas Pemotongan Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Dilakukan Pengusaha Karena Wanprestasi di Masa Pandemi Covid19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Analisis Putusan Nomor 360/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst)

Muhamad Syahrul Haeroni, . (2024) Tinjauan Yuridis Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Atas Pemotongan Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Dilakukan Pengusaha Karena Wanprestasi di Masa Pandemi Covid19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Analisis Putusan Nomor 360/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER_0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (807kB)
[img] Text
BAB_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text
BAB_2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB_3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[img] Text
BAB_4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
BAB_5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text
JURNAL MUHAMAD SYAHRUL HAERONI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)

Abstract

Upah merupakan hak mendasar dari seorang pegawai atas pelaksanaan suatu pekerjaan yang telah dilakukan dan kewajiban seorang pengusaha adalah memberikan upah yang sesuai terhadap pegawainya. Didalam hubungan kerja terbagi, dua jenis perjanjian yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT). Manakala suatu perusahaan dihadapkan pada situasi harus melakukan pemotongan upah pegawai hal ini dibenarkan sepanjang dijalankan sesuai sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku yaitu tidak boleh dipotong lebih dari 50% upahnya. Selain harus memperhatikan dalam memberikan upah, pengusaha yang terpaksa harus memutus hubungan kerja (PHK) pada pekerja dengan status PKWTT juga berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar pegawai termaksud hak ketika pekerja dilakukan PHK sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan harus diberikan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam penelitian ini mengangkat dua isu pemotongan upah dan pemutusan kerja sepihak. Adapun jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis- normatif, spesifikasi penelitian yang deskriptif, sumber data sekunder bersama jenis penelitiannya primer, kualitatif adalah teknik analisis data yang digunakan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Atas problematika yang diteliti, menghasilkan dua poin yang didapatkan dengan mengaju pada metode penelitian yang sudah dijabarkan. Hasil pertama, dalam keadaan kahar Covid19 pemotongan upah boleh dilakukan oleh pengusaha namun pemotongan itu batasannya tidak boleh lebih dari 50% upah pekerja yang bersangkutan dan dalam hal pemutusan kerja harus dilakukan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dulu bersama serikat pekerja/pegawai yang bersangkutan, pemutusan kerja yang melangkahi proses bipartit dan tripartit maka berkonsekuensi cacat secara hukum. Hasil kedua, akibat wanprestasi yang dilakukan pengusaha karena melakukan pemotongan upah dan pemutusan kerja sepihak dapat digugat perdata juga dapat digugat secara pidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun subsider pidana denda maksimal Rp.400.000.00 (empat ratus juta rupiah). Kata kunci : pemotongan upah; pemutusan hubungan kerja; perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: pemotongan upah; pemutusan hubungan kerja; perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 30 Jul 2024 03:56
Last Modified: 30 Jul 2024 03:56
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14033

Actions (login required)

View Item View Item