Agung Hisky Adha Marpaung, . (2024) Prinsip Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Wanprestasi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/PDT/2022). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (898kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (106kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
Abstract
Penelitian ini penulis meneliti dan menganalisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pdt/2022 yang memutus sengketa antara Mulyono (Penggugat) melawan Sanusi (Tergugat) dalam sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hakim Agung dalam perkara ini membatalkan putusan sebelumnya Putusan Nomor 320/PDT/2021/PT SBY dan Putusan Nomor 150/Pdt.G/2020/PN Kpn. Adapun pertimbangan dalam Putusan Nomor 2313 K/Pdt/2022 bahwa dalam posita maupun petitum gugatan tidak ada yang menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi akan tetapi Penggugat dalam petitumnya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga dinilai gugatan tersebut menjadi kabur atau tidak jelas. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam peniltian ini adalah Bagaimana Kepastian Hukum Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 1313 K/Pdt/2022 dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Wanprestasi dalam Putusan Nomor 2313 K/Pdt/2022. Metode dalam penelitian ini adalah normatif yang bertujuan untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Agung dalam perkara a quo tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Terdapat 2 (dua) yurisprudensi yang mengatur diperbolehkannya penggabungan atau pembaruan kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum menjadi wanprestasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2686 K/Pdt./1985 menyatakan bahwa meskipun dalil yang mendukung gugatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sedangkan fakta hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, gugatan tersebut tidak dianggap sebagai tidak kabur. Akan tetapi hal ini bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 yang pada pokonya menegaskan bahwa penggabungan kualifikasi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi melanggar tata tertib beracara. Adanya dualisme peraturan disini dalam menyelesaikan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang di kualifikasikan sebagai wanprestasi berdasarkan fakta dalam persidangan ini dapat membuat keraguan, multitafsir, serta konflik norma sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim; Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 30 Jul 2024 03:18 |
| Last Modified: | 30 Jul 2024 03:18 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/14029 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
