Moch Haikal, . (2024) Akibat Hukum Pengajuan Permohonan Kasasi Yang Lewat Waktu Dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Ditinjau Dari Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Anilisis Putusan Nomor 127 K/Pdt.Sus-Phi/2021). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER_0.pdf Restricted to Registered users only Download (837kB) |
|
|
Text
BAB_1.pdf Restricted to Registered users only Download (340kB) |
|
|
Text
BAB_2.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) |
|
|
Text
BAB_3.pdf Restricted to Registered users only Download (19kB) |
|
|
Text
BAB_4.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) |
|
|
Text
BAB_5.pdf Restricted to Registered users only Download (10kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
Abstract
Peneliti meniliti Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 K/Pdt.Sus-PHI/2021) tentang permohonan kasasi oleh Penggugat Thomas Pareh, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan dengan dihadiri para pihak pada tanggal 3 Juni 2020, terhadap putusan tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Juni 2020, dan ternyata Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr Jo. Nomor 28/Kas/G/2020/PHI.Pbr, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 Juli 2020, dalam pengajuan permohonan kasasi tersbut jika kita telaah terdapat sebuah kesalahan penerapan hukum oleh Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi telah melewati massa tenggang waktu, dari tanggal dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juni 2020 namun pihak Penggugat baru melakukan pengajuan permohonan kasasi pada tanggal 23 Juni 2020 yang dalam hal ini diatur dalam hukum acara Hubungan industrial untuk melakukan sebuah pengajuan permohonan kasasi hanya 14 hari terhitung dari putusan dibacakan atau diterima oleh para pihak. Semestinya Hakim Mahkamah Agung dalam Amar putusannya harus menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima atau NO (Niet Ovakelijk Verklaard) karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada Penelitian kali ini, peneliti menggunakan Motode Penelitian Hukum Normatif yang menggunakan data sekunder sebagai pijakan dalam memulai penelitian dengan Parameter Das Sollen yaitu Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubngan Industrial, sehingga orientasi dan spesifikasi penelitian ini adalah untuk menjabarkan problematika norma yang tertuang didalam putusan Mahkamah Agung yang menjadi objek penelitian, sehingga setiap produk hukum benar-benar memberikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum yang menjadi tujuan dari pada hakekat hukum dan berimplikasi pada kualitas Putusan Mahkamah Agung dan penguatan esensi penyelenggaraan hukum perdata yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan terkait masalah hukum yang dihadapainya.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan, Kasasi, Hubungan Industrial |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 28 Jun 2024 07:00 |
| Last Modified: | 28 Jun 2024 07:00 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/13317 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
