Pengawasan Terhadap Indikasi Geografis Yang Sudah Terdaftar Sebagai Upaya Melindungi Logo Yang Tidak Ditampilkan Pada Kemasan Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis (Studi Kasus: Rumah Produsen Carica Murni Alami Dieng Wonosobo)

Acti Oktavia, . (2024) Pengawasan Terhadap Indikasi Geografis Yang Sudah Terdaftar Sebagai Upaya Melindungi Logo Yang Tidak Ditampilkan Pada Kemasan Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis (Studi Kasus: Rumah Produsen Carica Murni Alami Dieng Wonosobo). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER_0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
BAB_2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
BAB_3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text
BAB_4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (844kB)
[img] Text
BAB_5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB)
[img] Text
Jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)

Abstract

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu istilah geografis yang berkaitan dengan sebuah produk yang menunjukkan tempat atau daerah asal, mutu atau ciri-ciri produk tersebut serta mutu atau ciri-ciri yang disebabkan oleh karakter geografis atau manusia dari tempat asalnya. Agar dapat dilindungi oleh Undang-Undang, Indikasi Geografis harus didaftarkan terlebih dahulu di kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengisyaratkan pengaturan lebih lanjut mengenai Indikasi Geografis dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindugan hukum terhadap produk Indikasi Geografis yang sudah terdaftar dan seberapa efektif pengawasan terhadap Indikasi Geografis dari produk Carica Dieng Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait regulasi yang berlaku. Data yang terkumpul dianalisis untuk memahami bagaimana regulasi yang ada diterapkan dalam praktek di Rumah Produsen Carica Murni Alami Dieng Wonosobo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Indikasi Geografis yang sudah terdaftar belum sepenuhnya efektif dalam melindungi produk Carica Dieng. Meskipun regulasi yang ada memberikan perlindungan hukum, implementasi di lapangan masih memiliki kelemahan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang regulasi dari produsen, kurangnya pengawasan serta sosialisasi dari Pemerindah Daerah maupun pihak terkait, dan ketegasan dalam penegakan hukum agar tidak terjadi pelanggaran serta pemalsuan Indikasi Geografis menjadi hambatan utama.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: indikasi geografis; logo kemasan; carica; pengawasan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 28 Jun 2024 06:53
Last Modified: 28 Jun 2024 06:53
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/13311

Actions (login required)

View Item View Item