Pemidanaan Terhadap Pekerja Pers Menggunakan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengabaikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Analisis Putusan No. 123/Pid.Sus/2020/Pn Ktb)

Eddy Setyoko, . (2023) Pemidanaan Terhadap Pekerja Pers Menggunakan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengabaikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Analisis Putusan No. 123/Pid.Sus/2020/Pn Ktb). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (927kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)

Abstract

Perkembangan media baru (new media) berbasis internet yang begitu pesat sungguh diluar dugaan banyak orang. Jika dahulu hanya wartawan atau jurnalis dapat mencari, mngumpulkan, mengolah dan menerbitkan suatu informasi melalui media massa tetapi hari ini hampir semua orang dapat melakukan. Menjadi persoalan adalah ketika seseorang melakukan kegiatan seperti wartawan tetapi tidak memahami bagaimana mengolah dan menyebarkan informasi di media sehingga sering menimbulkan sengketa. Jurnalis menyebarkan info yang sudah diolah sesuai kaedah jurnalistik dimana mereka terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk memastikan informasi menjadi berita berdasarkan fakta kemudian disiarkan di media jurnalistik. Sedangkan banyak orang bukan wartawan menyebarkan info tanpa aturan, tanpa verifikasi atau tanpa diolah kemudian disiarkan langsung ke media sosial sehingga sering menimbulkan sengketa karena tidak sesuai fakta. Bentuk media massa adalah media cetak seperti surat kabar,majalah, televisi dan radio, sedangkan platform media sosial mencakup Facebook, YouTube, Instagram, Twitter, LinkedIn, Reddit, Wikipedia, dan Pinterest. Indonesia menerapkan ketentuan hukum untuk dua hal tersebut cukup jelas, jika yang menyebarkan informasi adalah jurnalis maka jika terjadi sengketa penyelesaiannya menggunakan Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) sedangkan kepada mereka bukan jurnalis yang menyebarkan melalui media sosial menggunakan Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbedaan antara Media Jurnalistik dengan Media Sosial sebetulnya sudah cukup jelas karena sudah ada aturan hukumnya bahwa media jurnalistik atau perusahaan pers sesuai dengan bunyi Pasal 9 UU Pers harus berbadan hukum sedangkan media sosial tidak ada aturannya. Penanganan perkara sengketa pers masuk ke ranah pidana ketika penegak hukum tidak dapat membedakan mana media sosial dan media jurnalistik atau mana wartawan dan mana bukan? Penulisan skripisi ini menganalisis kasus sengketa pers yang seharusnya diselesaiakn menggunakan UU Pers karena pelakunya adalah jurnalis yang karyanya dimuat di media berbadan hukum pers atau media jurnalistik tetapi dijerat menggunakan UU ITE sehingga menimbulkan ketidakadilan. Kata Kunci : Pekerja Pers, Sosial Media, Jurnalis

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pekerja Pers, Sosial Media, Jurnalis
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Yeni Ratnasari
Date Deposited: 25 Jun 2024 03:55
Last Modified: 25 Jun 2024 03:55
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/13010

Actions (login required)

View Item View Item