Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan Nomor : 309//PID.SUS/2022/PT Bandung)

Parsaoran Tinambunan, . (2023) Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan Nomor : 309//PID.SUS/2022/PT Bandung). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)

Abstract

Pencabulan terhadap anak merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau dapat juga suatu perbuatan keji yang tergolong dalam lingkungan nafsu birahi seperti, meraba anggota kemaluan, mencium, meraba buah dada dan sebagainya. Anak sebagai korban pencabulan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak mendapatkan Perlindungan hukum segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminas Perlindungan Hukum memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Anak yang menjadi korban juga mempunyai hak untuk didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan Pada tingkat pemeriksaan dalam persidangan, dalam hal-hal tertentu Anak sebagai Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat mengenai perkara yang bersangkutan. Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang ditunjukkan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan pelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosialnya. Perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 309/Pid. Sus/2022/PN Bdg Penerapan sanksi yang sesuai merupakan suatu penegakan hukum yang adil baik untuk korban maupun terhadap terdakwa. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencabulan, Anak Dibawah Umur.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Pencabulan, Anak Dibawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Agus Sugiarto
Date Deposited: 07 Jun 2024 07:58
Last Modified: 07 Jun 2024 07:58
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12918

Actions (login required)

View Item View Item