Harahap, Idul Fitri (2024) Kepastian Hukum Sistem Jaminan Sosial Terhadap Jaminan Hari Tua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu-Xx/2022). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (758kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (200kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (29kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (181kB) |
Abstract
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja baru-baru ini mengubah peraturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan mengenai kebijakan bahwa peserta program jaminan hari tua hanya dapat mencairkan dana pekerja ketika mereka mencapai usia 56 tahun. Sehingga menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat pekerja atau buruh dengan melakukan aksi demo terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Menanggapi aspirasi yang timbul dalam penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan melakukan perumusan dan revisi terkait peraturan menteri tersebut sehingga pada bulan april dapat menerbitkan aturan revisinya. Ditengah spekulasi yang masih berjalan di masyarakat dan maraknya interpretasi atas aturan tersebut terbitlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengacu pada Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini mengubah peraturan lama dimana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun. Bahwa dalam konteks tata cara pembayaran jaminan hari tua, negara dengan kewenangan yang dimiliki dapat mengatur skema tata cara pembayaran jaminan hari tua dimaksud. Pengaturan demikian harus selalu mengedepankan kepentingan yang bersifat umum daripada mengutamakan kepentingan yang bersifat perorangan atau individu. Dengan demikian, berangkat dari esensi yang terdapat dalam semangat norma-norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon terdapat korelasi antara alasan yang membatasi pembayaran jaminan hari tua hanya terbatas karena pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap sebelum pensiun (vide Pasal 37 UU 40/2004) dengan alasan cacat total tetap, sehingga berhenti bekerja dan iurannya juga berhenti (vide Pasal 35 UU 40/2004). Bahwa selanjutnya dengan uraian fakta hukum tersebut di atas, persoalan konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah, apakah dengan demikian norma-norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon menjadi tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum serta diskriminatif karena tidak mengakomodir pekerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja dan mengundurkan diri, untuk mendapatkan pembayaran/pemberian jaminan hari tua.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jaminan Hari Tua, Sistem Jaminan Sosial Nasional |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 29 May 2024 07:20 |
| Last Modified: | 29 May 2024 07:20 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12667 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
