Firstsan Arieswan Bahty, . (2024) Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Perselisihan Antar Warga Berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Huruf K Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Rawakalong Gunung Sindur Kabupaten Bogor). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (330kB) |
Abstract
Pemerintahan Desa merupakan identitas pemerintahan yang terendah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1).Kewenangan Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan antar warga di desa Rawakalong berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan (2).Kekuatan hukum dari hasil mediasi penyelesaian perselisihan antar warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawakalong. Analisis penilitian ini didasarkan pada teori penegakan hukum (grand theory), teori ketertiban umum (middle theory) dan teori musyawarah mufakat (applied theory). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis empiris atau yuridis sosiologis yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Penelitian ini secara langsung meneliti ke Desa Rawakalong Kecamatan Pegunungan Sindur Kabupaten Bogor. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan Kepala Desa menyelesaikan perselisihan antar warga secara tegas telah diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Namun tidak semua perselisihan dapat diselesaikan dengan baik oleh Kepala Desa Rawakalong, sehingga masyarakat menilai bahwa Kepala Desa tidak dapat bersikap netral karena berbagai alasan antara lain faktor kekeluargaan, kecenderungan untuk memihak para pihak yang terikat hubungan emosional, minimnya pengetahuan Kepala Desa sebagai mediator penyelesai perselisihan. Kekuatan hukum dari hasil mediasi perselisihan melalui Kepala Desa melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang tentunya harus dituangkan secara tertulis sesuai kesepakatan yang dicapai dan ditanda tangani oleh para pihak dan mediator, bertujuan agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya seperti halnya undang-undang sebagaimana tersebut dalam asas hukum perjanjian Pacta Sunt Servanda yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perselisihan, Penegakan Hukum, Ketertiban, Musyawarah Mufakat. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 29 May 2024 07:17 |
| Last Modified: | 29 May 2024 07:17 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12666 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
