Apriyanti Puspa Dewi, . (2024) Kepastian Hukum Terhadap Pembatasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Kreditur Di Pengadilan Niaga Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Ditinjau Dari Teori Stufenbau (Analisis Putusan Nomor 446/Pdt.Sus-Pkpu/2021/Pn Niaga Jkt Pst). Masters thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (327kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (277kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
Abstract
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan yang pada pokoknya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditua dan Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang- utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun dalam putusan nomor 446/Pdt.Sus_PKPU/2021/PN Niaga Jkt Pst justru menolak dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pemohon yang dalam hal ini adalah kreditor. Adapun pertimbangan dari hakim pengadilan niaga tersebut menganggap bahwa terhadap jumlah tagihan Para Pemohon dengan nilai tagihan yang dibawah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta) tersebut Majelis Hakim memandang bahwa nilai tagihan yang kecil tidak sebanding dengan dampak diputuskannya debitor dalam keadaan PKPU yang dapat berakibat pailit dan dapat mematikan bisnis debitor, apabila tidak disetujuinya proposal perdamaian dalam rapat kreditor, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu yang singkat yang dapat ditempuh oleh para pemohon. Penelitian ini hendak menjawab masalah hukum berkenaan dengan kepastian hukum terhadap kreditur dalam mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada putusan nomor 446/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga jkt Pst dan kedudukan Perma Nomor 4 Tahun 2019 sebagai pembatasan terhadap permohonan PKPU oleh kreditur di Pengadilan Niaga pada putusan nomor 446/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga jkt Pst ditinjau dari teori stufenbau. Untuk menjawab masalah penelitian, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim yang menyatakan nilai utang/tagihan masing-masing Pemohon dibawah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta) dan terdapat Perma tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka dengan berpedoman pada pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meskipun dalam perkara permohonan a quo terbukti sederhana, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Para Pemohon adalah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, mengingat dalam Undang-Undang tersebut tidak menentukan minimal jumlah yang dapat diajukan untuk PKPU.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Permohonan PKPU, Kepailitan dan Gugatan Sederhana |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Sri Lestari |
| Date Deposited: | 29 May 2024 06:25 |
| Last Modified: | 29 May 2024 06:25 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12660 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
