Hani, . (2023) Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Peraturan Perusahaan (Studi Kasus di PT. Istidata Indopacific Solution Centre Kota Jakarta Pusat). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (808kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
Abstract
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Macam-Macam status pekerja/buruh yaitu terbagi menjadi dua yaitu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau disebut juga karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau disebut juga karyawan tetap. Pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat disebut dengan pemberhentian. Pemberhentian memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Mengangkat rumusan masalah bagaimanakah ketentuan peraturan perusahaan dalam pemutusan hubungan kerja studi kasus di PT. Istidata Indopacific Solution Centre kota Jakarta Pusat sudah berdasarkan Peraturan Perusahaan dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum untuk perusahaan dalam pemutusan hubungan kerja menurut Peraturan Perusahaan studi kasus di PT. Istidata Indopacific Solution Centre kota Jakarta Pusat. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 52 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian deskriptif. Data yang diambil adalah data primer dan data sekunder, mempelajari kajian-kajian yang menjadi objek penelitian dan buku-buku hukum ketenagakerjaan sedangkan data sekunder data primer didapat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian ini adalah yang menjadi penyebab terjadinya kerugian pada pihak perusahaan yang dilakukan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Seorang pekerja perjanjian kerja waktu tertentu ini melakukan kesalahan berat atau melanggar peraturan di PT. Istidata Indopacif Solution Centre. Kata kunci : Peraturan Perusahaan, Macam-Macam Status Pekerja/Buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peraturan Perusahaan, Macam-Macam Status Pekerja/Buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Agus Sugiarto |
| Date Deposited: | 22 Mar 2024 06:58 |
| Last Modified: | 22 Mar 2024 06:58 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/12212 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
