Grasella Situmeang, . (2023) Dasar Pertimbangan Hakim (Ratio Decidendi) Dalam Memutus Lepas Pelaku Penganiayaan(Analisis Putusan Nomor. 1489/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (803kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (123kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (330kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (57kB) |
|
|
Text
Jurnal.pdf Restricted to Registered users only Download (339kB) |
Abstract
Tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) sampai (5) KUHP yang dimana penganiayaan ialah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh seseorang. Untuk menegaskan apakah perbuatan yang dilakukan benar perbuatan penganiayaan yang melawan hukum maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari penganiayaan, Sebagai berikut: Adanya kesengajaan, Adanya perbuatan, dan Adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan. Adapun permasalahan dalam Skripsi ini yaitu Apa Ratio Decidendi dalam memutus lepas pelaku penganiayan dalam putusan Nomor 1489/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt, dan Apa yang menjadi Ratio Decidendi dalam mempertimbangkan alat-alat bukti dan Fakta di Persidangan dalam memutus pelaku penganiayan dalam putusan Nomor 1489/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian dalam Skirpsi ini menggunakan Metode penelitian Yuridis Normatif yang kajian penelitian mengunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal, dan Peraturan perundang-undangan. Analisis data mengunakan analisis data kualitatif yang pendekatan penelitian yang didapat dari pemahaman dan kajian dari temuan-temuan yang lebih mengutamakan kualitas data yang bertujuan memperoleh pemahaman yang mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukan Putusan hakim dalam putusan Nomor 1489/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt, yang memutus lepas pelaku penganiayaan, Menurut penulis hakim dalam memberi putusan lepas terhadap terdakwa tidak tepat karena, pada Persidangan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan pidana yang dimana dalam Persidangan hakim juga menemukan fakta bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan karena pembelaan terpaksa yang dilakukan terdakwa karena adanya serangan dari korban. Walaupun dalam Persidangan hakim menemukan adanya alasan pembenar dalam perbuatan terdakwa tetap saja perbuatan terdakwa juga harus dibuktikan dipersidangan yang dimana dalam persidangan perbuatan terdakwa tidak terbukti. Maka, jika tidak ada perbuatan yang terbukti di Persidangan maka Ratio Decidendi mengenai pembelaan terpaksa (Noodwear) dalam persidangan tidak dapat dijadikan hakim sebagai Ratio Decidendi untuk memutus lepas melainkan, hakim harus memutus Bebas terdakwa karena pada pembuktian Alat bukti yang terdiri dari Keterangan saksi, Surat, dan Keterangan terdakwa dan penemuan Fakta di Persidangan perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Maka, Putusan yang diberikan hakim harus putusan Bebas yang berpacu pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan; Ratio Decidendi; Pembelaan Terpaksa. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Enas Nasrulloh |
| Date Deposited: | 11 Nov 2023 03:34 |
| Last Modified: | 11 Nov 2023 03:34 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/11730 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
