Implikasi Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang Melampaui Batas Waktu dalam Pra Penuntutan Pasca Putusan Mahkamah

Sasdianto, . (2021) Implikasi Prosedur Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang Melampaui Batas Waktu dalam Pra Penuntutan Pasca Putusan Mahkamah. Masters thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
File 1 COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (921kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (373kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (211kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB)
[img] Text
JURNAL IMPLIKASI PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PE.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang prosedur dan implikasi penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015. Sebelumnya, penyampaian SPDP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP tidak memiliki tenggang waktu penyampaian, sehingga hal ini dapat menimbulkan sikap kesewenang-wenangan penyidik di dalam penyidikan yang tidak diikuti dengan peran aktif dari dominus litis perkara yaitu penuntut umum, dan Kejaksaan merupakan pihak tunggal yang menerima SPDP sebagai upaya pemberitahuan penyidik bahwa suatu penyidikan akan dilakukan. Penetapan batas tenggang waktu SPDP dan Penambahan pihak penerima SPDP yakni terlapor dan pelapor secara tidak langsung menegaskan bahwa penyidikan yang akan dilakukan merupakan penyidikan yang memenuhi Hak Asasi Manusia dan transparan sehingga tidak perlu adanya kekhawatiran bahwa penyidik akan melakukan perbuatan abuse of power. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpul data yang digunakan adalah pengolahan data secara kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyampaian SPDP sebelum adanya Putusan MK No. 130/PUU-XII/2015 sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP penyampaiannya hanya kepada satu pihak saja yaitu Kepala Kejaksaan terkait, dengan adanya permohonan pengujian terhadap Pasal 109 ayat (1) KUHAP dimana salah satu amar putusan No 130/PUU-XII/2015 menyatakan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Dan Implikasi penyampaian SPDP dalam pra penuntutan yang melampaui batas waktu pasca MK pada Putusan No. 130/PUU-XII/2015 telah terjadi perubahan norma hukum acara pidana dalam hal tenggang waktu penyampaiannya dan pihak yang menerima SPDP. Apabila penyampaian SPDP melampaui batas waktu dalam pra penuntutan dapat melakukan upaya hukum dengan pengujian SPDP melalui gelar perkara khusus, dan pengujian SPDP melalui praperadilan. Kata kunci : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Penyidikan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Penyidikan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Rizky Andika
Date Deposited: 28 Oct 2023 07:23
Last Modified: 28 Oct 2023 07:23
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/11658

Actions (login required)

View Item View Item